Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Swalayan Dibatasi

Plt Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengeluarkan dua surat intruksi Wali Kota Bogor untuk pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di Kota Bogor pada Senin (23/3/2020) sore.

Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Swalayan Dibatasi
istimewa

INILAH, Bogor - Plt Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengeluarkan dua surat intruksi Wali Kota Bogor untuk pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di Kota Bogor pada Senin (23/3/2020) sore.

Surat pertama perihal pembatasan jam operasional pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bogor dan surat kedua tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran.

Diketahui sebelumnya langkah kongkrit Plt Wali Kota Bogor ini digulirkan, sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepala daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta untuk mensingkronkan kebijakannya dengan Jakarta terkait penghentian kegiatan perkantoran.

"Untuk jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap harinya pukul 11:00 WIB sampai 20.00 WIB. Membatasi jam operasional pertokoan diluar pusat perbelanjaan dan swalayan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Tetapi pembatasan ini tidak berlaku bagi Apotik, toko obat dan alat kesehatan. Intruksi ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal 02 April 2020," tutur Dedie kepada wartawan pada Senin (23/3/2020) sore.

Dedie melanjutkan, selain pertokoan dirinya menggulirkan surat berbeda untuk penghentian kegiatan perkantoran, yang isinya menghentikan kegiatan perkantoran sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dirumah.

Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan operasionalnya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional) mendorong karyawan untuk tetep bekerja dirumah.

"Memperhatikan surat edaran Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Himbauan ini berlaku selama 11 hari dari tanggal 23 Maret 2020 sampai tanggal 2 April 2020. Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan apabila seluruh komponen masyarakat termasuk dunia usaha secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan/kontak langsung secara ketat," tambahnya.

Dedie menekankan, semestinya Jakarta sebagai epicentrum Covid-19 dengan jumlah positif 307 dan meninggal 29 melakukan langkah drastis terlebih dahulu.

"Bogor sebagai penyangga ibu kota akan menyesuaikan. Sebab, selama aktivitas Jakarta seperti kondisi normal, masyarakat yang bekerja ke Jakarta setiap hari naik KRL berjumlah 280.000 orang merasa seolah tidak ada apa-apa," terangnya.

Dedie menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan rapid test, Gubernur Jawa Barat menyerahkan keputusan pelaksanaan termasuk tempatnya kepada masing-masing daerah. Mengingat jumlah rapid test kit yang jumlahnya terbatas maka diprioritaskan hanya kepada Orang Dengan Resiko (ODR) seperti tenaga medis, ODP, PDP dan lingkar dalam mereka yang positif Covid-19. 

"Saya mendapat informasi jumlah untuk Kota Bogor akan didrop 1.000 kit, tapi belum ada pemberitahuan lebih lanjut. Untuk petugas akan dilakukan pelatihan kepada 30 orang yang nantinya membantu pelaksanaannya.   (Rizky Mauludi)

 


Editor : JakaPermana