Jangan Asal Tolak! Ini Sanksi dan Hukuman Jika Tak Terima Pembayaran Tunai

Menolak pembayaran dengan uang tunai ternyata berpotensi terkena sanksi bahkan kurungan penjara.

Jangan Asal Tolak! Ini Sanksi dan Hukuman Jika Tak Terima Pembayaran Tunai
aturan soal pelarangan penolakan uang tunai

INILAHKORAN.ID - Fenomena gerai yang menolak pembayaran tunai kembali menjadi sorotan publik setelah viral kasus penolakan uang cash di sebuah gerai Roti O di kawasan Monas, Jakarta. Peristiwa tersebut memicu perdebatan luas soal batas penerapan sistem cashless dan hak konsumen dalam bertransaksi.

Dalam video yang beredar di media sosial, seorang pria memprotes kebijakan toko yang hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS. Protes itu mencuat setelah seorang lansia disebut gagal membeli roti karena tidak memiliki alat pembayaran digital. Kasus ini pun membuka kembali diskusi soal kewajiban pelaku usaha menerima uang tunai.

Uang Tunai Masih Alat Pembayaran Sah

Secara hukum, rupiah dalam bentuk uang kertas dan logam masih merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pihak wajib menerima rupiah untuk transaksi pembayaran. Artinya, penolakan uang tunai tanpa alasan yang dibenarkan hukum berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Potensi sanksi Jika Tolak Pembayaran Tunai

Penolakan uang tunai bukan sekadar persoalan layanan konsumen. Dalam undang-undang yang sama, terdapat ancaman sanksi pidana berupa kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran.

Meski demikian, penegakan sanksi tidak serta-merta dilakukan. Umumnya, mekanisme yang ditempuh lebih dulu berupa klarifikasi, pembinaan, hingga teguran dari otoritas terkait.

Bank Indonesia Dorong Digital, Tapi Tak Hapus Uang Cash

Otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia, memang aktif mendorong transaksi non-tunai melalui QRIS dan digitalisasi ekonomi. Namun, BI menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban menerima uang tunai.

Digitalisasi pembayaran dimaksudkan untuk efisiensi dan keamanan, bukan untuk menutup akses masyarakat—terutama kelompok rentan seperti lansia—yang belum sepenuhnya siap dengan sistem cashless.

Fenomena “Cashless Only” Kian Marak

Kasus seperti yang dialami Roti O bukan satu-satunya. Di sejumlah kota besar, mulai bermunculan gerai makanan, kafe, hingga transportasi yang menerapkan kebijakan “cashless only”. Fenomena ini dinilai sejalan dengan gaya hidup urban, namun berpotensi menimbulkan masalah hukum jika diterapkan tanpa pengecualian.


Editor : Firda Rachmawati