Dadang Supriatna Sebut Tidak Ada Ruang Kompromi ASN Pelaku Judi Online 

Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta ASN yang terbukti terlibat judi online segera dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Dadang Supriatna Sebut Tidak Ada Ruang Kompromi ASN Pelaku Judi Online 
Dadang Supriatna menegaskan tidak boleh ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat praktik perjudian, baik secara online maupun konvensional. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online segera dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dadang Supriatna menegaskan tidak boleh ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat praktik perjudian, baik secara online maupun konvensional.

Pernyataan itu disampaikan Dadang saat mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara, dalam kegiatan yang digelar di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Rabu (30/9/2026).

Deklarasi tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari ASN, pegawai BUMD, camat, serta aparatur pemerintahan desa.

Dadang mengungkapkan, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hampir 1.060 ASN di Kabupaten Bandung tercatat terlibat dalam transaksi judi online.

Nilai transaksi yang tercatat sepanjang 2024 bahkan mencapai hampir Rp4,4 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat satu ASN yang nilai transaksinya mencapai sekitar Rp500 juta.

"Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dadang.

Menurutnya, persoalan judi online tidak bisa dianggap sebagai masalah pribadi semata. Praktik tersebut dinilai dapat merusak integritas aparatur sekaligus berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

"Judi itu hanya khayalan. Tidak ada yang kaya karena judi. Banyak korban, bahkan ada ASN yang sampai menjual rumah. Ini yang harus kita hentikan," ujarnya.

Dadang juga meminta persoalan judi tidak hanya disikapi melalui penegakan disiplin, tetapi juga melalui penguatan mental dan karakter aparatur.

Dia mendorong BKPSDM memperkuat pembinaan rohani yang selama ini telah dilakukan, termasuk siraman rohani rutin dan pesantren kilat bagi ASN.

"Kembali kepada mental, akhlak, dan karakter. Awalnya coba-coba, lama-lama menjadi kebiasaan. Kalau sudah menjadi karakter, sulit diubah. Kita harus saling mengingatkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat  dan Surat Edaran Bupati Bandung 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, menegakkan disiplin dan kode etik pegawai, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan bebas dari dampak buruk perjudian," kata Erwan.

Dalam kegiatan tersebut, Dadang bersama jajaran juga menandatangani Deklarasi Tolak Judi Online dan Judi Konvensional bagi ASN, pegawai BUMD, dan aparatur desa.

Dadang menegaskan deklarasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Ia meminta Inspektorat terus melakukan pengawasan dan memastikan komitmen tersebut dijalankan di seluruh jajaran Pemkab Bandung.

"Ini bukan sekadar deklarasi, tapi harus diikuti tindakan nyata. Saya minta Pak Inspektur tetap keliling menjaga integritas seluruh jajaran," katanya.


Editor : Doni Ramdhani