Jangan Paksa Haji dengan Utang, Ini Pesan Bijak Buya Yahya untuk Umat Muslim

Buya Yahya memberikan pesan bijak agar tidak naik haji dengan berutang.

Jangan Paksa Haji dengan Utang, Ini Pesan Bijak Buya Yahya untuk Umat Muslim
Pesan Buya Yahya agar tidak haji dengan utang.

INILAHKORAN - Banyak orang merasa terpanggil untuk menunaikan ibadah haji secepatnya, bahkan sampai mempertimbangkan meminjam uang demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Namun, benarkah ini jalan yang tepat?

Ulama karismatik Buya Yahya memberikan penjelasan tegas terkait fenomena ini. 

Dalam salah satu ceramahnya yang disiarkan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, beliau menegaskan bahwa menunaikan ibadah haji dengan uang hasil pinjaman memang sah secara hukum syariat.

Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa pilihan tersebut sebaiknya dihindari.

"Haji dengan meminjam adalah sah, cuman tidak seharusnya seperti itu," ujar Buya Yahya.

Menurut beliau, ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat istitha’ah, yaitu kemampuan secara fisik dan finansial. Jika seseorang belum mampu secara ekonomi, maka ia tidak berdosa karena belum menunaikannya.

"Selagi Anda tidak punya uang, Anda tidak wajib naik haji. Selagi tidak wajib, Anda tidak dosa," jelasnya.

Buya Yahya juga menekankan bahwa Allah Maha Adil dan Maha Mengetahui kondisi setiap hamba-Nya. Bagi mereka yang belum mampu menunaikan ibadah haji, Allah tetap memberikan jalan untuk memperoleh pahala serupa.

"Selagi tidak dosa, akan diganti oleh Allah. Anda cukup shalat dhuha, habis subuh di masjid sampai dhuha, Anda akan mendapatkan pahala haji dan umroh," ungkap beliau.

Lebih jauh, Buya Yahya mengimbau agar umat Islam tidak membiasakan diri memaksakan kehendak demi bisa berhaji atau umrah dengan berutang. Hal ini dinilai bisa membuka pintu masalah baru, khususnya terkait beban finansial pasca ibadah.

"Permasalahan yang lebih berat lagi, kita harus membayar utang tersebut," ujarnya. “Kalau utang tidak bisa dibayar, mungkin akan ada rasa malu, utang belum dibayar tapi sudah haji. Karena malu, akan membayar utang dengan cara yang macam-macam. Dari situlah awal kejahatan dalam mencari uang.”

Menurutnya, kondisi seperti itu bisa menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan tidak halal. Misalnya, bekerja di tempat yang haram, atau terjebak dalam praktik riba demi melunasi pinjaman.

Tak hanya itu, Buya Yahya juga memperingatkan soal bahaya meminjam dengan cara yang salah, seperti melalui lembaga keuangan yang mengenakan bunga (riba). Hal ini, kata beliau, bisa mencederai nilai keikhlasan dalam beribadah.

“Kalau meminjamnya dengan cara yang haram, maka tidak menunjukkan ketulusan dalam berhaji,” tegasnya.

Sebagai penutup, Buya Yahya menegaskan bahwa meskipun haji dengan uang pinjaman tidak membatalkan sahnya ibadah, namun hal tersebut sangat tidak dianjurkan. 

Ia menyarankan agar umat Muslim menunggu hingga benar-benar mampu, atau mencari amalan lain yang dapat mendatangkan pahala besar tanpa menanggung beban utang yang bisa memicu masalah baru di kemudian hari.


Editor : Firda Rachmawati