Jatah Kuota Buang Sampah Ditambah 3 Ritase Per Hari, DLH Cimahi: Hanya 10 Hari untuk Clean Up Saja
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi tengah melakukan pembersihan tumpukan sampah di sejumlah TPS yang ada di wilayahnya dalam kurun waktu 10 hari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi tengah melakukan pembersihan tumpukan sampah di sejumlah TPS yang ada di wilayahnya dalam kurun waktu 10 hari.
Hal itu dilakukan menyusul adanya kebijakan penambahan jatah kuota buang sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 3 ritase selama 10 hari yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk Kota Cimahi.
"Pemprov Jabar memberikan kebijakan penambahan jatah 3 rit kepada Kota Cimahi untuk membuang sampah ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana.
"Artinya, jatah pembuangan sampah dari Cimahi menjadi 20 rit dari semula 17 rit per hari," sambungnya.
Arief menjelaskan, penambahan kuota buang sampah dari Kota Cimahi itu hanya berlaku 10 hari. Setelah waktunya habis, maka jatahnya pun kembali ke 17 rit per hari sesuai kesepakatan awal.
"Kota diberi tambahan 3 ritase per hari tapi hanya 10 hari sampai tanggal 18 Februari 2025," jelasnya.
Arief menuturkan, penambahan kuota buang tersebut dilakukan agar seluruh sampah yang menumpuk di TPS Kota Cimahi bisa dibersihkan dalam rangka menyambut Hari Peringatan Sampah Nasional (HPSN) di eks TPA Leuwigajah, Kota Cimahi.
"Penambahan ritase buang sampah itu dalam rangka HPSN di eks TPA Leuwigajah," imbuhnya.
"Jadi pak menteri rencananya ingin ada agenda di sana sehingga Kota Cimahi diberi tambahan 3 ritase per hari," ujarnya.
Sejak Oktober 2024, sambung Arief, kota/kabupaten se-Bandung Raya sudah membuat kesepakatan dengan daerah pengguna TPA Sarimukti.
"Kota Bandung mendapatkan 140 rit per hari, Kota Cimahi dan Bandung Barat 17 rit per hari dan Kabupaten Bandung 40 rit per hari," sebutnya.
Menurutnya, pembatasan pembuangan sampah ini harus dilakukan karena kondisi TPA Sarimukti sudah overload. Jika tidak dibatasi, pihaknya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti longsor atau kebakaran seperti yang terjadi sebelumnya.
"Jadi memang kita batasi karena kondisi TPA Sarimukti sudah sangat overload. Kalau tidak dibatasi saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
"Memang konsekuensinya (penumpukan sampah), tapi kabupaten kota harus ada pengurangan sampah, kita berupaya bantu kabupaten kota tapi harus mengintensifkan pengurangan sampah di sumbernya," paparnya.
Terpisah, Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini pihaknya sudah menerima informasi terkait penambahan ritase tersebut. Sehingga dalam 10 hari ke depan pihaknya akan membersihkan sampah yang menumpuk di TPS.
"Untuk clean up saja bersihin tumpukan banyak, yang numpuk di TPS dibuang dulu dalam 10 hari. Ini untuk menyambut HPSN 2025," kata Chanifah.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
