Soal 32 Pohon Terdampak Drainase Cihanjuang, DLH Cimahi Bakal Hitung Nilai Karbon
Rencana pembangunan drainase di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, tepatnya di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi menyai perhatian serius terhadap aspek lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Rencana pembangunan drainase di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, tepatnya di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi menyai perhatian serius terhadap aspek lingkungan.
Pasalnya, sekitar 32 pohon berpotensi harus ditebang untuk memberi ruang konstruksi, namun penanganannya tidak akan sekadar ditebang dan dilupakan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi bakal menghitung dampak ekologis secara menyeluruh, termasuk nilai Karbon yang hilang serta menyiapkan rencana penanaman kembali dengan jenis pohon yang lebih tepat fungsi dan tidak menimbulkan masalah baru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menjelaskan, pembangunan drainase tersebut merupakan bagian dari desain yang disusun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Kendatu demikian, DLH tak hanya berperan sebagai pihak yang menyetujui, namun melakukan verifikasi untuk memastikan jumlah pohon yang benar-benar terdampak dan tidak ada penebangan yang berlebihan.
Angka 32 pohon yang teridentifikasi sejauh ini masih berupa penghitungan awal dan belum final, karena tim masih memverifikasi kondisi faktual di lapangan sebelum perizinan diterbitkan.
"Kemudian juga nanti DLH Cimahi akan hitung secara rinci. Kalau kemarin hitungannya ada sekitar 32 pohon, tapi kita masih akan meninjau kembali di lapangan supaya detail dan akurat jumlahnya," kata Chanifah, Sabtu (22/8/2026).
Perizinan dan Penghitungan Nilai Karbon
Chanifah mengakui, penebangan pohon belum dapat dilakukan lantaran masih menunggu rekomendasi teknis dan proses perizinan yang akan diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
"Usai seluruh perizinan diterbitkan, DLH akan melakukan penghitungan dampak lingkungan yang lebih mendalam, tidak hanya berapa jumlah pohon yang hilang, tetapi juga berapa ton Karbon yang ikut lenyap dari kawasan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, pendekatan ini menegaskan bahwasanya pemerintah tak lagi melihat pohon sekadar sebagai benda kayu, namun sebagai aset ekologis yang menyerap Karbon dan menjaga kualitas udara kota.
"Setelah perizinan muncul, tentunya DLH Cimahi harus menghitung berapa nilai Karbon yang hilang, berapa pohon yang hilang dan rencananya akan ditanam kembali di mana. Ini penting agar kita tahu berapa kerugian lingkungan yang harus dikompensasi," tuturnya.
Chanifah menyebut, persoalan hilangnya Karbon menjadi perhatian utama pihaknya lantaran keberadaan pepohonan di kawasan perkotaan memiliki fungsi kritis sebagai paru-paru kota.
"Pembangunan infrastruktur tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan konsekuensi lingkungannya. Setiap pohon yang hilang harus dihitung, dinilai, dan diganti dengan yang setara bahkan lebih baik fungsinya," tegasnya.
Pohon Pengganti Berakar Menyamping, Tidak Lagi Rentan Tumbang
Chanifah mengakui, pohon-pohon yang ada saat ini memiliki kelemahan, seperti mudah tumbang dan berpotensi merusak saluran air. Oleh karena itu, jenis tanaman pengganti akan dipilih secara cermat, dengan prioritas pada spesies yang berakar menyamping, tidak merusak konstruksi drainase, namun tetap berfungsi baik sebagai penyerap Karbon dan penghasil oksigen.
"Saya sudah berikan arahan, kalau masih memungkinkan, tanam lagi di sekitar lokasi dengan jenis yang berbeda dari sebelumnya. Yang lama itu mudah tumbang," imbuhnya.
"Kita pilih yang akarnya menyamping, tidak langsung ke bawah, sehingga tidak merusak drainase, tapi tetap berfungsi sebagai paru-paru kota," tegasnya.
Chanifah memastikan, ia bersama pihak terkait bakal menyusun ulang desain vegetasi kawasan agar paling sesuai dengan kondisi tanah, infrastruktur, dan kebutuhan lingkungan.
Hanya, sambung dia, apabila kondisi di lapangan benar-benar tidak memungkinkan, barulah lokasi penanaman pengganti dialihkan ke tempat lain di wilayah Kota Cimahi.
"Kita optimalkan dulu di sini, di Jalan Raden Demang Hardjakusumah. Kalau memang tidak memungkinkan, baru kita cari tempat yang lain. Prinsipnya: ganti di tempat semaksimal mungkin," terangnya.
Transparansi dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Untuk menjamin objektivitas, sambung Chanifah, pelaksanaan penanganan pohon nantinya akan melibatkan pihak ketiga yang independen. Kendati begitu, DLH tetap memegang kendali dalam menentukan jumlah pohon pengganti, lokasi penanaman, serta jenis tanaman yang paling sesuai.
Tak cuma itu, kriteria pohon yang akan ditebang pun ditetapkan secara ketat, hanya yang benar-benar berada di jalur drainase dan bakal dipertimbangkan pula kondisi sisa akar serta kestabilannya setelah pekerjaan selesai.
"Karena kena drainase makanya ini yang dihitung. Jadi drainase itu akan kena berapa pohon. Dan juga nanti misalnya tinggal separuh akarnya, apakah masih kuat berdiri di sana. Semua itu sedang dihitung kembali oleh tim PU dan DLH," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

