'Jatah Reman' Disdik Cianjur Ternyata Lebih Besar dari Bupati
Para kepala SMP di Cianjur awalnya enggan memberikan uang kepada Disdik Cianjur. Namun karena ketakutan, akhirnya mereka mau dana alokasi khusus (DAK) dipotong. Dari total 17,5%, jatah Disdik paling tinggi sebesar 8%.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Para kepala SMP di Cianjur awalnya enggan memberikan uang kepada Disdik Cianjur. Namun karena ketakutan, akhirnya mereka mau dana alokasi khusus (DAK) dipotong. Dari total 17,5%, jatah Disdik paling tinggi sebesar 8%.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pemotongan DAK Fisik SMP Cianjur, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (27/5/2019).
Dalam sidang dengan agenda kesaksian tersebut, JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi yang sekaligus kepala SMP di Cianjur yang menerima DAK. Salah satunya kepala SMP 2 Takokak yang juga sebagai ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Cianjur, Rudiansyah.
"Awalnya saya dan seluruh kepala sekolah dipanggil Kadisdik di hotel. Intinya SMP akan mendapat DAK fisik khusus SMP senilai Rp 48,8 miliar lebih untuk 137 SMP," katanya.
Namun bukan itu saja yang dikatakan Kadisdik, kepada seluruh kepala sekolah dia juga meminta pengertiannya jika dana DAK akan dipotong. Saat itu alasannya karena tahun politik dan membutuhkan pendanaan besar.
Saat mendengar itu awalnya Rudiansyah bertanya-tanya apa hubungan DAK dengan tahun politik, dan pendanaan besar. Apalagi setelah tahu pemotongan terbesar justru dilakukan oleh Kadisdik untuk dinas yang dipimpinnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Cecep Sobandi selaku Kadisdik Cianjur usai menerima uang dari Kabid SMP, Rosidin. Uang itu bersumber dari potongan terhadap DAK. Dari pengembangan KPK, diketahui uang potongan itu melibatkan dna mengalir ke Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar dan Tubagus Septiadi.
Ke empat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Editor : Zulfirman

