Jejak Perburuan Terbongkar, Macan Tutul Jawa Terluka Diduga Akibat Senjata Pemburu
Rekaman kamera tersembunyi di kawasan Gunung Sanggabuana mengungkap dugaan praktik perburuan liar yang berujung pada cedera serius seekor Macan Tutul Jawa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rekaman kamera tersembunyi di kawasan Gunung Sanggabuana mengungkap dugaan praktik perburuan liar yang berujung pada cedera serius seekor Macan Tutul Jawa.
Satwa langka dilindungi itu terekam dalam kondisi pincang di kaki depan kiri serta menunjukkan tanda-tanda kelaparan, memunculkan dugaan kuat adanya campur tangan manusia di balik luka yang dideritanya.
Bukti visual tersebut diperoleh Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) melalui kamera trap yang dipasang sejak Februari 2025 di sekitar 20 titik hutan Pegunungan Sanggabuana.
Dalam rentang waktu yang sama, kamera juga merekam sejumlah orang memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata resmi, dengan membawa senjata api rakitan jenis dorlok serta anjing pemburu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyatakan, rekaman tersebut menjadi petunjuk awal keterkaitan aktivitas manusia dengan kondisi satwa yang terluka.
"Aktivitas manusia yang diduga sebagai sumber malapetaka bagi satwa tersebut terekam dalam periode yang sama,” ujarnya, Sabtu 31 Januari 2026.
Temuan itu kemudian dilaporkan secara resmi oleh SCF ke Polres Karawang pada 23 Januari 2026. Ia menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satuan Reserse Kriminal.
“Laporan temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang,” katanya.
Penyelidikan dilakukan dengan melibatkan keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi lima orang berinisial J, AM, M, A, dan UM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Purwakarta. Mereka diduga kerap berburu di jalur Gunung Karadak, Lesang, Haur hingga Gunung Opat yang masuk kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta file rekaman asli kamera trap SCF yang merekam aktivitas pada 5 Oktober 2025. Rekaman tersebut diyakini berkaitan langsung dengan insiden yang menyebabkan macan tutul mengalami cedera.
Hasil gelar perkara kemudian mengungkap fakta bahwa lokasi kejadian utama berada di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Dengan demikian, penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lanjutan.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur larangan berburu dan membawa senjata api tanpa izin di kawasan hutan negara. Penyidik menilai bukti permulaan yang dikantongi cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap keberlangsungan Macan Tutul Jawa. Kawasan Hutan Sanggabuana sendiri merupakan wilayah kerja sama pengelolaan antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten dengan SCF. Pemanfaatan teknologi kamera trap dinilai efektif, tidak hanya untuk pemantauan satwa, tetapi juga sebagai alat ungkap kejahatan lingkungan.
Dengan beralihnya penanganan perkara ke Polres Purwakarta, publik kini menanti proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa perburuan liar terhadap satwa dilindungi membawa konsekuensi hukum yang serius.
Editor : Doni Ramdhani
