Polda Jabar Bongkar Perdagangan Elang Dilindungi di Indramayu
Polda Jabar mengungkap perdagangan atau penjualan hewan dilindungi berupa elang brontok dan sebanyak 14 ekor berhasil diselematkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Podla Jawa Barat mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi berupa burung elang yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi mengamankan 14 ekor elang dari sebuah rumah warga di Kecamatan Krangkeng.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial MA alias Asen sebagai pemilik satwa tersebut.
“Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan tersangka MA beserta 14 ekor burung elang yang dipelihara secara ilegal dalam kondisi hidup,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi tanpa izin resmi. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung berupa lima kandang burung dan empat alat perawatan hewan.
Adapun belasan elang yang diamankan terdiri atas tiga ekor elang brontok, sepuluh ekor elang alap jambul, dan satu ekor elang tikus. Seluruhnya merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan kondisi satwa saat ditemukan sangat memprihatinkan. Lingkungan tempat pemeliharaan dinilai tidak layak dan tidak memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Beberapa burung kami temukan dalam kondisi tidak sehat, ada yang mengalami gangguan penglihatan seperti katarak, serta luka di bagian kaki dan kepala,” jelas Wirdhanto.
Ia juga menyebutkan sebagian elang masih berusia sangat muda, bahkan ada yang diperkirakan belum genap berumur tiga bulan. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui memperoleh elang-elag tersebut melalui transaksi daring di media sosial sejak Agustus 2025. Selama hampir enam bulan, satwa-satwa tersebut dipelihara secara tertutup.
“Ini mengarah pada praktik perdagangan satwa dilindungi secara online. Transaksinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui media sosial,” ungkap Wirdhanto.
Selain itu, pakan yang diberikan kepada elang juga dinilai tidak sesuai. Burung pemangsa tersebut hanya diberi daging ikan sebagai pengganti, yang tidak memenuhi kebutuhan nutrisi alaminya.
Seluruh elang yang diselamatkan akan dibawa ke pusat konservasi satwa di Lampung untuk menjalani perawatan medis dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Direktur Jaringan Satwa Indonesia, Benfika, menjelaskan elang brontok memiliki wilayah sebaran luas mulai dari Sumatra hingga Bali dan seluruh jenis elang yang diamankan merupakan satwa yang dilindungi negara.
“Untuk anakan elang, penanganannya harus melalui perawatan intensif di klinik satwa hingga kondisinya stabil. Setelah itu baru masuk ke tahap rehabilitasi sebelum dilepasliarkan,” jelas Benfika.
Editor : Ahmad Sayuti

