Terbongkar di Karangnunggal, Perdagangan Trenggiling Berujung Penangkapan Dua Pelaku
Praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap. Dua pria yang diduga terlibat penjualan trenggiling di Karangnunggal pun ditangkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap. Aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan trenggiling di Kecamatan Karangnunggal.
Pengungkapan kasus perdagangan trenggiling tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi satwa langka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan operasi yang berujung pada penangkapan tersangka berinisial Ir (32) di Jalan Raya Karangnunggal.
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusup Suryana mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua ekor trenggiling di dalam tas yang dibawa pelaku.
“Satu ekor masih hidup, sedangkan satu lainnya sudah mati dan sisiknya telah dilepas,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial Ja (30) di rumahnya di Desa Cikapinis pada malam hari. Ja diketahui berperan sebagai pemburu yang mencari trenggiling di area perkebunan dengan bantuan anjing pelacak.
Dalam praktiknya, pelaku mengaku menyiksa hewan tersebut untuk mempermudah pengambilan sisik, salah satunya dengan cara menyiram air panas. Sementara itu, Ir berperan sebagai penjual yang membeli hasil buruan lalu memasarkannya melalui media sosial dengan sistem transaksi langsung.
Dari pemeriksaan, Ir membeli trenggiling seharga Rp85 ribu per kilogram dan menjual kembali hingga Rp150 ribu per kilogram. Bahkan, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa dalam dua tahun terakhir, dengan harga sisik mencapai Rp500 ribu per kilogram.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya trenggiling hidup dan mati, sisik trenggiling, golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku mengaku nekat menjalankan aksi tersebut karena faktor ekonomi. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kelestarian lingkungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta sampai Rp5 miliar.
Polres Tasikmalaya pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi.
“Keberlanjutan ekosistem harus dijaga bersama. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab kita terhadap generasi mendatang,” tegas Agus.
Editor : Doni Ramdhani


