Kasus TPPO Maumere Jadi Alarm Keras, Pemprov Jabar Siapkan Skema Pemulihan Total

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat 12 warga Jawa Barat di Maumere, Kabupaten Sikka, menjadi alarm keras untuk para pekerja.

Kasus TPPO Maumere Jadi Alarm Keras, Pemprov Jabar Siapkan Skema Pemulihan Total
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi./INILAHKORAN-Yuliantono

INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat 12 warga Jawa Barat di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi alarm keras bagi tata kelola perlindungan pekerja perempuan lintas daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak ingin kasus ini berhenti pada evakuasi, melainkan dijadikan momentum penguatan sistem perlindungan korban perdagangan orang.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi turun langsung mengawal penanganan. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Pemprov Jabar menyiapkan skema pendampingan menyeluruh bagi para korban yang diduga mengalami kekerasan, pelecehan seksual, intimidasi, hingga dipaksa bekerja di luar kontrak di sebuah tempat hiburan malam.

Fakta mencemaskan terungkap dari proses penyelamatan. Pada 20 Januari 2026, salah satu korban mengirim pesan melalui layanan aplikasi WhatsApp berisi permintaan tolong. Ia mengaku tertekan, depresi, dan tidak diizinkan keluar dari kamar tempatnya bekerja.

Sehari berselang, 21 Januari 2026, Suster Ika, biarawati sekaligus Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) bergerak cepat. Bersama timnya, ia berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan secara prosedural dan persuasif.

Kepala DP3AKB Jabar, Siska Gerfianti memastikan, perkara ini kini berada dalam pengawalan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga Jabar, Dedi Mulyadi bersama DP3AKB Jabar, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, serta Bupati Purwakarta dan Bupati Cianjur, melakukan penjemputan langsung ke NTT.

Proses penjemputan dimulai sejak Minggu, 22 Februari 2026. Para korban dijadwalkan tiba di Jawa Barat pada Rabu, 25 Februari 2026. Namun pemulangan bukan akhir dari proses.

Setibanya di Jawa Barat, para korban akan menjalani tahapan pendampingan terpadu. UPTD PPA Provinsi Jabar akan memberikan pendampingan hukum berkolaborasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa, asesmen psikologis untuk memulihkan trauma, penyediaan rumah aman (safe house), layanan kesehatan, hingga rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum dipulangkan ke keluarga.

Pendekatan ini menegaskan bahwa korban TPPO tidak cukup hanya diselamatkan, mereka harus dipulihkan secara utuh, baik fisik, mental, maupun sosial.

“Pemdaprov Jabar komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan, serta memastikan negara hadir dalam setiap proses perlindungan dan pemulihan korban,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana