Jelang Iduladha, Dispernakan KBB Kerahkan 61 Personel Periksa Hewan Kurban

Jelang Iduladha Dipsernakan KBB menerjunkan 61 petugas untuk mengecek kesehatan hewan kurban

Jelang Iduladha, Dispernakan KBB Kerahkan 61 Personel Periksa Hewan Kurban
Petugas Dispernakan KBB saat mengecek kondisi hewan kurban di salah satu peternakan, Jumat (24/4/2026). Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID – Sebanyak 61 petugas dikerahkan Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke seluruh 16 kecamatan jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan agar sapi, kambing, dan domba yang dijual di 270 lapak benar-benar sehat dan layak konsumsi. 

"Langkah ini diambil mengingat adanya proyeksi peningkatan jumlah hewan kurban hingga dua persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Dispernakan KBB, Wiwin Aprianti saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Wiwin menjelaskan, pemeriksaan kesehatan hewan (antemortem) ini bakal berlangsung mulai tanggal 11 hingga 26 Mei 2026. Dari total personel yang diturunkan, sebanyak 33 orang berasal dari internal dinas, sementara 28 orang lainnya merupakan tenaga bantuan dari mahasiswa koas dan program MBKM Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Ia menilai, pemeriksaan ini sangat penting dilakukan untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
 
“Langkah ini merupakan upaya kami untuk menjamin kesehatan hewan kurban sekaligus memastikan keamanan pangan bagi masyarakat,” ujarnya.
 
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 11.710 ekor hewan diperiksa, dan tahun ini diproyeksikan naik menjadi 11.944 ekor. 

"Untuk memudahkan pengawasan, kami menyiapkan 10 ribu stiker bertuliskan 'Sehat' serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti legalitas dan kelayakan hewan," ungkapnya.
 
Wiwin juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi peredaran ternak. Ia menegaskan, setiap hewan yang masuk wajib dilengkapi dokumen lengkap, baik SKKH untuk wilayah lokal, Sertifikat Veteriner untuk antar daerah, maupun Sertifikat Karantina, yang pendaftarannya dilakukan secara daring lewat sistem iSIKHNAS.
 
“Setiap pemasukan hewan kurban wajib dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Kami juga imbau pedagang untuk menerapkan biosekuriti, mengisolasi hewan baru minimal 14 hari, dan menjaga kebersihan kandang,” tegasnya.
 
Wiwin mengimbau, kepada masyarakat yang menemukan indikasi hewan yang tidak sehat atau mencurigakan dapat langsung melaporkannya melalui hotline cepat di nomor 0811 200 762. 

"Dengan pengawasan yang ketat ini, kami berharap seluruh jamaah dapat berkurban dengan tenang, aman, dan nyaman," tandasnya. ***
 


Editor : Ahmad Sayuti