Jelang Nataru, MenPAN-RB Larang ASN Cuti Akhir Tahun
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah melalui MenPAN-RB melarang ASN cuti pada masa libur akhir tahun ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti pada masa libur akhir tahun ini.
Hal ini tak lain karena masih besarnya ancama dari pandemi covid-19. Apalagi, belakangan ancama Covid-19 muncul karena adanya varian Omicron.
Larangan tersebut dituangkan dalam Suran Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Hampir Seabad, Ini Harapan Anies Baswedan saat HUT Persija ke 93, Bigger, Stronger, dan Inovatif
Seperti yang tertera dalam SE tersebut, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.
SE dengan Nomor 26 Tahun 2021 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru di masa pandemi Covid-19.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru," bunyi SE tersebut, dikutip dari PMJNews.com, Minggu, 28 November 2021.
Baca Juga: Barito Putera vs Madura United, Kisah Rekor Laskar Sape Kerrab dan Kemenangan Paling Telak
Bagi ASN (termasuk diantaranya PNS dan PPPK) yang cuti melahirkan dan cuti sakit atau cuti karena alasan penting dikecualikan dalam aturan ini.
Selain itu, pengecualian juga diberikan bagi pegawai yang terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Adapun bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;
2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Ini 7 Drama Korea yang Bakal Tayang Bulan Desember 2021
3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;
4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
6. Penggunaan platform PeduliLindungi.***
Editor : inilahkoran

