Jelang Nataru, Polisi di Bandung Bakal Tingkatkan Penindakan Knalpot Racing
Satlantas Polrestabes Bandung, bakal meningkatkan penertiban penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, menjelang libur natal dan tahun baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satlantas Polrestabes Bandung, bakal meningkatkan penertiban penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, menjelang libur natal dan tahun baru.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kasat Lantas Kompol Eko Iskandar.
"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu. Jadi seharusnya sudah tertibkan," ungkap Eko, Kamis 14 Desember 2023.
Eko mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya sebenarnya adalah sebuah pelanggaran. Pihaknya pun bakal terus lakukan penindakan untuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai untuk peruntukannya. Ia pun menghimbau masyarakat diharapkan bisa memahami aturan dan tidak protes saat dilakukan penertiban.
“Melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya,” tambahnya.
Eko menegaskan, tidak main-main dan akan tegas menegakkan aturan, jika di wilayahnya ditemukan pemotor yang masih ngeyel pakai knalpot racing bersuara bising.
“Kita akan lakukan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelanggaran penggunaan knalpot racing dengan suara bising tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).
Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio yang memenuhi lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.
Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot racing ke kantor polisi. Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambil untuk diganti dengan knalpot standar. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti
