Satlantas Polrestabes Bandung Tilang 53 Motor Berknalpot Brong dalam Operasi KRYD
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menindak 53 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menindak 53 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 10-11 Juli 2026.
Operasi berlangsung mulai pukul 24.00 WIB hingga 01.30 WIB di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Penindakan difokuskan di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Riau yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara sepeda motor pada malam hari.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP AH Hudi Arif dengan melibatkan sekitar 50 personel lalu lintas yang diperkuat personel Sabhara dan personel Polrestabes Bandung lainnya.
Hudi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari KRYD untuk menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau spektek. Selain penegakan hukum, operasi juga bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan kenyamanan bagi warga dari gangguan kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Riau. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melaksanakan Kegiatan Penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong (tidak sesuai spektek) di sekitaran jalan merdeka-riau,” kata Hudi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 53 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas.
“Telah di amankan sebanyak 53 kendaraan R2 dengan knalpot brong (tidak sesuai spektek) dan di lakukan penilangan dengan situasi Kamseltibcar lantas aman,” ujar Hudi.
Selain melakukan penindakan, kata Hudi, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas lainnya yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari, khususnya di kawasan pusat Kota Bandung.
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan secara berkala melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang tetap terjaga di wilayah Kota Bandung,” kata Hudi.
Selama pelaksanaan operasi, situasi di lokasi penindakan dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Arus lalu lintas tetap terkendali sehingga kegiatan penegakan hukum dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan berarti terhadap aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bagian dari upaya Satlantas Polrestabes Bandung dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bandung, sekaligus menekan gangguan kebisingan yang dikeluhkan masyarakat.***
Editor : JakaPermana

