Tak Hanya Tilang, Polisi Bakal Tahan Motor Yang Masih Pakai Knalpot Brong Hingga Dua Bulan

para pengendara roda dua yang masih membandel dan menggunakan knalpot brong selain ditilang motornya pun bakal ditahan kepolisian hingga dua bulan

Tak Hanya Tilang, Polisi Bakal Tahan Motor Yang Masih Pakai Knalpot Brong Hingga Dua Bulan
Foto ilustrasi dok

INILAHKORAN, Bandung - Polisi akan melakukan penahanan terhadap kendaraan motor yang berknalpot brong

Hal itu dilakukan kepolisian guna menekan angka penggunaan knalpot brong. Penahanan motor, dilakukan terhitung satu bulan hingga dua bulan.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan pengendara motor yang tetap membandel atau dua kali didapati menggunakan knalpot brong atau bising akan ditilang. Sanksi lainnya yang diperberat yaitu penahanan motor hingga dua bulan.

Baca Juga : Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Kampanye Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Bawaslu KBB: 2 Diantaranya Dihentikan Karena Ini

"Dua kali (pakai knalpot brong) akan ditilang, akan dinaikkan sanksinya kita tahan motornya lebih lama bisa satu bulan dua bulan," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu 31 Januari 2024.

Eko mengatakan, semenjak dilakukan penertiban knalpot bising, pihaknya telah lakukan penyitaan sebanyak 12.300 knalpot brong. Penertiban akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Sudah 12.300 knalpot brong ditertibkan sampai dengan hari ini. Penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia.

Baca Juga : Pertama Kali Kunjungi The Hallway Space, Gibran Borong Pakaian dan Makan Seblak

Ia menyebutkan penertiban knalpot brong dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, keberadaannya menganggu aktivitas masyarakat Kota Bandung.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti