"Joko Widodo" Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan di Bogor

Akibat buang sampah sembarangan, dua warga Cibinong, Yazidu dan Tunggul diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor. Keduanya pun terkaget-kaget, saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satpol PP Kabupaten Bogor di Kalan Raya Jakarta - Bogor Km 43, Kelurahan Pabuaran, Cibinong, keduanya diamankan petugas penegak peraturan daerah (Perda) bersama kantung plastik berisi sampah.

"Joko Widodo" Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan di Bogor

INILAH, Cibinong,- Akibat buang sampah sembarangan, dua warga Cibinong, Yazidu dan Tunggul diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor. Keduanya pun terkaget-kaget, saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satpol PP Kabupaten Bogor di Kalan Raya Jakarta - Bogor Km 43, Kelurahan Pabuaran, Cibinong, keduanya diamankan petugas penegak peraturan daerah (Perda) bersama kantung plastik berisi sampah.

Kepada petugas, mereka mengerti tidak boleh membuang sampah sembarangan, tetapi belum tau kalau ada Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pengendalian sampah dan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum yang bisa menghukum mereka kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta. "Kami tau, kalau buang sampah itu tidak  boleh sembarangan tetapi untuk aturan atau adanya Perda tentang pengendalian sampah berikut sanksi itu baru tau hari  ini setelah diterangkan oleh petugas Satpol PP yang memergoki kami," ucap Yazidu kepada wartawan, Selasa, (21/1/2020).

Ia menuturkan alasan membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Jakarta - Bogor karena tidak adanya tempat pembuangan sementara (TPS) atau bak sampah di lingkungannya. "Selain karena alasan di lingkungannya tidak adanya TPS atau bak sampah, juga ada yang beralasan sampah yang berada di lingkungan mereka sudah numpuk dan belum diangkut oleh petugas kebersihan setempat," tuturnya.

Baca Juga : Peredaran Esktasi 'Rasa 'Belanda' Dikendalikan Dari Lapas Gunung Sindur

Ditempat yang sama,  Joko Widodo Kasie Penyelidikan dan Penyidikan bidang penegakan perda Satpol PP Kabupaten Bogor mengatakan hari ini jajarannya mengamankan 16 pelaku pembuang sampah sembarangan. "Hari ini pelanggar Perda tentang pengendalian sampah yang kita amankan ada 16 orang pelaku, bersama 14 orang pelaku lainnya yang terkena OTT Kamis pekan lalu mereka akan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (23/1) ," kata Joko Widodo.

Dia menambahkan 16 orang pelaku pembuang sampah sembarangan ini diamankan dari dua tempat kejadian perkara yaitu di Jembatan PDAM Bojonggede dan Jalan Raya Jakarta - Bogor Km 43, Kelurahan Pabuaran, Cibinong."Dalam OTT pembuang sampah sembarangan Selasa pagi mulai pukul 04 00 - 06.30 WIB,  Tim Penyidik kembali mengamankan 16 orang pelaku yang merupakan warga Bojonggede dan Cibinong," tambahnya.

Pria asal Solo, Provinsi Jawa Tengah yang akrab disapa Jokowi ini menjelaskan dari kegiatan OTT pembuang sampah sembarangan yang dilakukan sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini belum ada warga yang terkena OTT sebanyak dua kali."Dengan tidak adanya warga  yang terkena OTT pembuangan sampah sembarangan sebanyak dua kali, maka saya menilai adanya giat OTT ini telah efektif membuat jera para pelaku," jelas Jokowi. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Warga Bogor Ini Wafat Saat Salat Magrib Berjamaah


Editor : Ghiok Riswoto