Jokowi Harus Hati-hati Pasang Orang Ekonomi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan merombak susunan menteri sektor ekonomi pada periode kedua nanti. Sebab, tim ekonomi pada periode pertama kinerjanya tidak terlalu baik.

Jokowi Harus Hati-hati Pasang Orang Ekonomi
Presiden RI Joko Widodo. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan merombak susunan menteri sektor ekonomi pada periode kedua nanti. Sebab, tim ekonomi pada periode pertama kinerjanya tidak terlalu baik.

"Perlu dirombak cukup banyak (menteri ekonomi), paling tidak sebagiannya," kata Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Namun, lanjut dia, perlu kehati-hatian dalam memilih pembantunya di sektor ekonomi. Sebab, bila tidak malah akan membuat ekonomi Indonesia terperosok dan jauh dari kesejahteraan. "Hanya saja perlu hati-hati," kata dia.

Meski demikian, dia tidak menyebut siapa saja yang harus dirombak dan siapa yang harus dipertahankan Jokowi pada periode kedua ini. Hanya saja, dia menekankan tim pembantunya di ekonomi bukanlah pemburu rente.

"Kalau diganti dengan yang tidak/kurang kompeten, apalagi lebih cenderung jadi pemburu rente bisa jadi pengelolaan urusan ekonomi jadi lebih buruk," kata dia.

Sekedar mengingatkan, ada beberapa menteriJokowi di periode pertama yang terlibat kasus hukum. Antara lain adalah mantan menteri Sossial Indrus Marham.

Dia sudah divonis tiga tahun oleh Pengadilan Tipikor. Lalu ada Menpora Imam Nahrowi yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

Kemudian, ada beberapa menteri yang masih terduga terlibat kasus korupsi di KPK. Antara lain, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang diduga terlibat dalam kasus suap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso; Menteri Agama Lukman Hakim yang diperiksa dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Ada satu lagi, yang pernah dipanggil oleh KPK Menteri ESDM Ignatius Jonan. Dia pernah dipanggil oleh penyidik KPK untuk tersangka Sofyan Basir dan Samin Tan.

Tapi Jonan tidak memenuhi panggilan, meski sudah ketiga kalinya. Pertama Jonan dipanggil pada13 Mei 2019. Surat tidak sampai, karena rumah itu tidak dihuni. Jonan pun tidak hadir penuhi panggilan KPK.

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Jonan pada Rabu 15 Mei 2019. Lagi-lagi Jonan tidak hadir. Alasannya karena dia tengah kunjungan kerja ke luar negeri.

Penyidik KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Jonan lagi pada Senin 20 Mei 2019. Pemanggilan kali ini, Jonan juga tidak hadir lagi karena sedang di AS.

Bukan kali ini saja, Jonan mengelak dari panggilan KPK. Sebalumnya dalam penyidikan kasus yang lain, yaitu kasus korupsi di Kementerian Perhubungan Jonan juga mangkir dari panggilan KPK.

Waktu itu dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirjen Hubla pada Kemenhub Antonius Tonny Budiona. Nah, Jonan pun urung diperiksa sampai kasus ini disidangkan dan sudah diputuskan.[Inilahcom]


Editor : Bsafaat