Jokowi-Ma'ruf Menangi Pilpres versi Hitung Cepat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru bagi lembaga survei untuk menyiarkan penghitungan cepat pada Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April 2019.

Jokowi-Ma'ruf Menangi Pilpres versi Hitung Cepat
Joko Widodo dan Prabowo Subianto. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru bagi lembaga survei untuk menyiarkan penghitungan cepat pada Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April 2019.
 

Sejumlah lembaga survei mematuhi putusan MK.  Hingga Rabu (17/4) pukul 15.56 WIB, lembaga survei Charta Politika sementara ini mencatat pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan perbandingan 54,7 persen dan 45,3 persen. Data yang masuk sekitar 70,59 persen.

Lembaga survei Indikator menyebutkan Jokowi-Ma'ruf meraih 54,95 persen, sedangkan Prabowo-Sandiaga meraup 45,05 persen dari data yang masuk sementara sebesar 61,66 persen.

Penghitungan cepat sementara Indo Barometer menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf mencapai 53,06 persen berbanding 46,94 persen raihan dari Prabowo-Sandiaga dengan suara masuk sebesar 54,75 persen.

LSI Deni JA menyampaikan raihan suara Jokowi-Ma'ruf sebesar 54,76 persen dan Prabowo-Sandiaga mencapai 45,24 persen dari data sementara masuk sekitar 79 persen.

Populi Center pun menyebutkan Jokowi-Ma'ruf meraih 54,28 persen dan Prabowo-Sandiaga sekitar 45,72 persen dengan data sementara 70,01 persen.

Hasil lainnya, Vox Pol menyatakan pasangan calon nomor urut 01 mendapatkan suara 51,55 persen dan raihan pasangan calon nomor urut 02 sebanyak

Halaman :


Editor : Bsafaat