Jonan Jelaskan Tupoksi Menteri ESDM ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memintai keterangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pada Jumat (31/5/2019) hari ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memintai keterangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pada Jumat (31/5/2019) hari ini.
Jonan dimintai keterangan sebagai saksi untuk penyidikan tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir.
Jonan rampung dimintai keterangannya sebagai saksi sekira 14.45 WIB. Dalam kesempatan itu, Jonan mengaku menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Menteri ESDM kepada penyidik KPK.
"Tentang tupoksi. Jadi tupoksi nya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ungkap Jonan di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
"Jadi ditanya peranannya kementerian itu apa didalam pertambangan juga di bidang kelistrikan itu juga persetujuan nya itu sampai mana. Mana fungsi kementerian sebgai regulator, mana PLN dan sebagainya," sambungnya. (INILAHCOM)
Editor : DeryFG

