JPU Naik Banding, Vonis Ade Barkah Bertambah jadi Empat Tahun

Mantan Wakil ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman divonis empat tahun penjara, dalam putusan banding

JPU Naik Banding, Vonis Ade Barkah Bertambah jadi Empat Tahun
Ade Barkah Surahman


INILAHKORAN, Bandung - Mantan Wakil ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman divonis empat tahun penjara, dalam putusan banding, untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat.

Putusan banding tersebut lebih berat dari putusan sebelumnya yang memvonis politisi asal Cianjur tersebut dua tahun penjara.

Seperti tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Bandung. Putusan banding keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG.

Baca Juga: Akhirnya Gawang Persib Dibobol Bhayangkara FC, Teja Paku Alam Curhat Begini...

Putusan menyatakan, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut ; merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, tanggal 3 November 2021 Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, yang dimintakan banding; sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 7 Februari 2022: Khawatir Reyna Diambil Nino, Mama Rosa Lakukan Hal Ini

Dalam amar putusan tertulis, menyatakan terdakwa Ade Barkah Surahman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan  apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Senin 7 Februari 2022: Bandung Didominasi Berawan Sepanjang Hari

Putusan juga menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 (dua) tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Pada putusan pengadilan sebelumnya, yang jauh pada November tahun lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada politisi asal Cianjur tersebut.

Diketahui dalam kasus ini, untuk memuluskan dana Banprov Jabar 2017-2019 yang dikucurkan Pemprov Jabar ke Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel Senin 7 Februari 2022

Ade Barkah diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana banprov. Terdakwa Ade Barkah menerima uang Rp750 juta.  

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov untuk membiaya proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.***


Editor : inilahkoran