Jurus Kemendes PDTT Basmi Narkoba & Makmurkan Desa

Bebas penyalahgunaan narkoba merupakan unsur terpenting menjadikan kehidupan masyarakat, khususnya di desa menjadi sejahtera dan sehat di masa depan.

Jurus Kemendes PDTT Basmi Narkoba & Makmurkan Desa
istimewa

INILAH, Jakarta - Bebas penyalahgunaan narkoba merupakan unsur terpenting menjadikan kehidupan masyarakat, khususnya di desa menjadi sejahtera dan sehat di masa depan.

Oleh karena itu, upaya-upaya dan langkah strategis dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan sejak dini oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat di wilayah desa.

Penting mendorong keterlibatan semua pihak di tingkat desa untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Tercatat, jumlah desa di tanah air ada sebanyak 74.961 desa. "Seringkali kita ini terjebak dalam situasi merasa bahwa sekarang kondisinya amanaman saja dari narkoba. Begitu ada persoalan masuk baru semuanya merasa bahwa ini menjadi penting, karena itu tadi penting kita melakukan pencegahan sedini mungkin," kata Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, Sugito saat Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar secara virtual bertajuk "Berantas Narkoba Masuk Desa", Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga : Begini Cara Devie Bantu Masyarakat yang Tengah Isoman

Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan dari mulai yang terdekat yakni keluarga tokoh agama, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan harus dilibatkan. Sehingga, upaya akan efektif dalam mencegah masuknya narkoba dalam tingkat desa. "Kita semua memahami dan menyadari begitu bahayanya narkoba bagi desa, maka secara masif baik dari aspek sosial dan kebijakan," kata Sugito.

Dalam menyinergikan hal itu, pihaknya kini berpartisipasi aktif dalam program Desa Bersinar. Program tersebut akan menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di setiap desa. Dengan begitu, ancaman narkoba masuk ke desa-desa yang rawan terjadi, dapat diantisipasi secara optimal.

Sejak 2019, Kemendes PDTT telah memfasilitasi sebanyak 11 desa yang terdapat di 10 provinsi. Pada 2020, Kemendes PDTT memfasilitasi sebanyak 24 desa yang berada di 8 provinsi di dalam negeri. Melalui desa-desa tersebut, penyebaran semangat pencegahan narkoba kepada desa lainnya, bisa menguat. "Secara esensi semua desa harus berada pada posisi itu, karena itu perlu dibangun sebuah kesadaran kolektif bersama secara bersamaan pentingnya pencegahan narkoba," tuturnya.

Fasilitasi dilakukan oleh Kemendes PDTT, berlandaskan perundangan Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang berkaitan dengan desa sehat dan sejahtera. Maka, penggunaan dana tersebut dapat disalurkan untuk mendorong program Desa Bersinar. "Desa sehat dan sejahtera ini juga merupakan salah satu unsurnya bagaimana kita itu bersih dari narkoba karena itu penting bagi kita semua memahami dan mendorong program tersebut," pungkas Sugito.(inilah.com)

Baca Juga : Begini Cara Devie Bantu Masyarakat yang Tengah Isoman


Editor : JakaPermana