K-Netz Marah, Kakak Jisoo BLACKPINK Dibebaskan dari Penangkapan Usai Pelecehan

Kakak laki-laki Jisoo BLACKPINK kini dikabarkan dibebaskan dari penangkapan usai lakukan pelecehan.

K-Netz Marah, Kakak Jisoo BLACKPINK Dibebaskan dari Penangkapan Usai Pelecehan
Kakak laki-laki Jisoo BLACKPINK, Kim Jung Hoon.

INILAHKORAN, Bandung - Usai ditangkap pada tanggal 17 April 2026, karena tuduhan pelecehan seksual, kakak laki-laki Jisoo BLACKPINK kini dibebaskan.

Pihak kejaksaan telah menolak surat perintah penangkapan terhadap seorang pria berusia 30-an, yang diduga sebagai kakak laki-laki Jisoo BLACKPINK.

Di mana sebelumnya kakak Jisoo BLACKPINK, Kim Jung Hoon ini ditangkap karena dicurigai melakukan kejahatan pelecehan seksual setelah bertemu dengan seorang streamer wanita melalui pengaturan "uang saku".

Kejaksaan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan yang diminta polisi untuk seorang pria berusia 30-an, yang diidentifikasi sebagai Bapak Kim, pada tanggal 17 April. 

Alasan pembatalan tersebut dilaporkan karena kurangnya bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

Para warganet Korea yang dikenal sebagai K-Netz sangat marah mengetahui bahwa dia dibebaskan.

"Lagipula, korban bahkan telah merilis catatan obrolan KakaoTalk-nya," "Wow, kekuatan uang memang luar biasa."

"Sial, seperti yang diharapkan, negara yang nyaman untuk ditinggali oleh para pria," komentar K-netz.

"Mengapa pria melakukan kejahatan seksual?," "Apakah mereka seperti binatang yang tidak bisa mengendalikan diri?"

"Bangsa Hannam…," "Lihatlah bangsa Hannam," "segampang itukah membebaskan pelaku pelecehan seksual?."

Bapak Kim dituduh mengajak streamer wanita ke rumahnya dan secara paksa melakukan kontak fisik. 

Dilaporkan bahwa polisi mengajukan dakwaan pemerkosaan berdasarkan Undang-Undang Khusus tentang Kekerasan Seksual terhadap Bapak Kim dan meminta surat perintah penangkapan

Pada saat penangkapan, Kim mengklaim bahwa "terjadi kontak fisik atas persetujuan bersama," sementara pihak korban menyatakan bahwa "dia secara paksa menahannya dan mencoba melakukan serangan seksual."*** 


Editor : Irma Nurfajri