Kabupaten Bandung Siap Berlakukan PPKM Darurat

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku telah menggelar rapat internal soal rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Bandung.

Kabupaten Bandung Siap Berlakukan PPKM Darurat
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku telah menggelar rapat internal soal rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Bandung.

Dadang mengatakan, rapat digelar untuk persiapan sebelum surat masuk dari pemerintah pusat karena ada beberapa kriteria dalam PPKM darurat.

Dia menyebutkan, ada beberapa kriteria  pemberlakuannya. Semisal, untuk beberapa jenis pekerjaan masih tetap diperbolehkan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti pekerjaan proyek infraatruktur. 

Baca Juga : PTM di Kota Bandung Batal Digelar

Selain itu, untuk pekerjaan yang berkaitan dengan masalah keuangan dan publik seratus persen harus hadir secara work from office (WFO) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"PPKM darurat ini sudah diinstruksikan pelaksaannya pada 3-20 Juli 2021,” kata Dadang di Soreang, Kamis (1/7/2021).

Terkait alokasi anggaran dalam masa penerapan PPKM darurat, Dadang menjelaskan pihaknya sudah menggeser alokasi anggaran belanja pegawai pada November dan Desember 2021. Untuk payung hukumnya, dia mengaku telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Bandung parsial. 

Baca Juga : Kota Bandung Buka Seleksi 3.523 CPNS dan PPPK 2021

"Terpaksa kita menarik dulu untuk belanja pegawai. Alokasi belanja pegawai pada November dan Desember 2021 itu ditarik dulu untuk kegiatan Covid-19 karena kondisinya memang sangat memprihatinkan. Kebutuhan prioritas saat ini yaitu membeli peti mati dan kain kafan. Karena saat ini banyak yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani