Kades Jangan Terlibat Politik Praktis

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung mengimbau kepala desa di Kabupaten Bandung tidak terlibat politik praktis pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pi

Kades Jangan Terlibat Politik Praktis
INILAH, Bandung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung mengimbau kepala desa di Kabupaten Bandung tidak terlibat politik praktis pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019. Hal itu merespons keputusan Pengadilan Bale Bandung yang memvonis Kepala Desa Mangunharja Kecamatan Ciparay yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
 
"Kami sudah berkali-kali menyampaikan imbauan kepada para pejabat baik kepala desa maupun di pemda agar tidak masuk arena itu (pilpres). Kan sudah jelas aturan dan undang-undangnya," kata Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Iriawan Sobandi di Soreang, Kamis (31/1/2019).
 
Meski telah diwanti wanti, kata Tata, masih saja ada kepala desa yang terlibat politik praktis seperti yang dilakukan Kepala Desa Mangunharja. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kembali para kepala desa agar tidak melakukan hal yang sama.
 
Terkait kepemimpinan Desa Mangunharja yang kosong, pihaknya akan mengambil langkah dengan menunjuk pejabat kepala desa yang berasal dari PNS atau mengikutsertakan di pilkades serentak 2019.
 
"Yang kami pantau baru satu yakni kasus tindak pidana Kepala Desa Mangunharja. Kita lihat masa jabatannya berapa lama lagi dan akan melihat ketentuannya. Kalau sudah ada keputusan inkrah, kami akan mengambil langkah yang diperlukan. Apakah ikut pilkades serentak atau menunjuk pejabat kepala desa,"ujarnya.
 
Tata mengatakan,  meski belum ada pengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Mangunharja, sampai sejauh ini pihaknya belum mendapatkan keluhan dari desa terkait pelayanan. Sebab di desa terdapat perangkat lainnya seperti sekretaris desa maupun kepala urusan.
 
"Pelayanan masih berjalan tapi kalau sudah ada keputusan inkrah. Nanti akan diambil langkah oleh kita. Kami juga akan konsultasi dengan camat,  kondisi di lapangan seperti apa. Karena yang mengambil langkah (penunjukan) pejabat itu dari kecamatan bukan dari DPMD," katanya.


Editor : inilahkoran