Kadin Kota Bogor Soroti Omnibus Law

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor menyoroti langkah pemerintah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law cipta kerja dalam diskusi publik di RM Bumi Aki pada Kamis (6/3/2020) sore WIB.

Kadin Kota Bogor Soroti Omnibus Law
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor menyoroti langkah pemerintah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law cipta kerja dalam diskusi publik di RM Bumi Aki pada Kamis (6/3/2020) sore WIB. (Rizki Mauludi)

INILAH, Bogor - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor menyoroti langkah pemerintah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law cipta kerja dalam diskusi publik di RM Bumi Aki pada Kamis (6/3/2020) sore WIB. Diskusi publik ini digelar untuk menjawab kekhawatiran sejumlah pekerja yang merasa dirugikan.

Moderator dalam kegiatan tersebut, Zulfikar Priyatna menyebut, RUU Omnibus Law saat ini masih pro dan kontra, untuk itu, diadakan diskusi publik ini. Ada kekhawatiranjika UU yang baru ini berpotensi merugikan baik dari sisi pengupahan, metode dan hak-hak yang memungkinkan bisa hilang, termasuk pesangon dan cuti. Akhirnya hasil berdiskusi terjawab, dan ternyata tidak seperti itu.

"Jika diperhatikan RUU tersebut bisa memberikan manfaat dan menolong banyak pihak yang saat ini masih mencari kerja," ungkapnya.

Masih kata Zulfikar, sehingga dengan RUU Omnibus Law membuka kesempatan lebih besar kepada pencari kerja. Tidak diganggu hak-hak teman-teman buruh, hanya memang ada beda penyebutan saja, dan belum disosialisasikan dengan baik.

"Saya berharap UU ini nantinya harus bisa mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, dan ditujukan memang untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Indonesia," ungkap pria yang akrab disapa Zul.  

Zul juga menyebut, omnibus Law sebagai solusi carut martu problem investasi, aturan didaerah yang tidak berpihak dan berpotensi menghambat akan gugur dengan sendirinya. 

"UU ini disederhanakan. Diharapkan dengan RUU ini bisa bergeliat dan berani berinvestasi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang menjadi narasumber dalam diskusi publik tersebut, DPRD sebagai lembaga legislasi berharap bahwa UU tersebut mengedepankan azas keadilan.

Menurutnya, jika melihat draft RUU Omnibus Law yang selama ini sudah beredar di masyarakatnya, DPRD melihat masih banyak pasal-pasal yang memuat kekhawatiran terhadap masa depan Indonesia. Diantaranya adalah 14 sektor yang terpengarih, baik itu tenaga kerja, baik itu otonomi daerah, baik itu pertanian, lingkungan, pangan dan sebagainya.

"Maka kalau seandainya RUU seperti draft yang saat ini ada, maka kami kemarin diskusi di DPRD, kami menolak RUU Omnibus Law ini. Karena apa? Bahwa misalkan konteksnya adalah mengundang investasi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan ke depan," jelasnya.

Atang melanjutkan, kedua, terkait dengan impor. Di UU Pangan disebutkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pangan dalam negeri itu dari produksi dalam negeri. Kedua cadangan pangan nasional, dan yang ketiga baru import. Dengan RUU ini diposisikan sama, bahkan impor akan didahulukan. Ini bahaya untuk ekonomi nasional ke depan, termasuk untuk perizinan lingkungan ditarik semua ke pusat. 

"Pertanyaannya adalah, ketika semua otoritas ditarik ke pusat, apakah pemerintah pusat punya instrumen, punya kemampuan untuk menyelesaikan dari sekian ratus daerah kota dan kabupaten," tambahnya.

Atang khawatir, ketika pemerintah pusat tidak memiliki kemampuan untuk meneliti secara seksama, secara real dilapangan, yang terjadi adalah ketidak akuratan dalam pengambilan keputusan. Karena itu, DPRD Kota Bogor mengusulkan kepada pemerintah apabila RUU Omnibus Law ini akan diteruskan, harus memiliki tiga prinsip, yang paling utama adalah prinsip keadilan. 

"Jadi yang namanya UU itu harus adil buat semua, tidak boleh sebuah UU dibentuk hanya menguntungkan satu sisi. Ketika kemudian saat ini muncul istilah RUU omnibus law ini untuk siapa? Untuk investor, untuk asing. Nah ini harus kita selaraskan, Jangan sampai kemudian kami titik beratnya menguntungkan satu pihak, dan merugikan yang lain," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Bsafaat