Kadisdik Bandung Serahkan SK Plt ke Lima Kepsek SDN

INILAH, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung,  Elih Sudiapermana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada lima orang Kepala Sekolah Dasar Negeri.

Kadisdik Bandung Serahkan SK Plt ke Lima Kepsek SDN
Kadisdik serahkan SK Plt kepada lima Kepsek SDN
INILAH, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung,  Elih Sudiapermana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada lima orang Kepala Sekolah Dasar Negeri.
 
Didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Mia Rumiasari dan Kepala Seksi Kelembagaan Peserta Didik, Yayat Karyati Liestiani, Kadisdik menyerahkan SK Plt tersebut kepada:
1. Dra. Siti Romlah, M.M.Pd., Plt. SDN 118 Tanjung
2. Hj. Neni Herdiani, S.Pd., Plt. SDN 151 Sukasenang
3. Popon Sutriyani, S.Pd., M.M.Pd., Plt. SDN 174 Pasir Impun
4. Surtika, S.Pd., M.Pd., Plt. SDN 212 Harapan
5. Dra Dede Ratnasari, M.M.Pd., Plt. SDN 274 Cempaka Arum
 
Kadisdik dalam arahannya mengatakan bahwa kepala sekolah harus memiliki kepercayaan diri yang tinggi. Jangan sampai karena sebagai Plt. lalu lalai dalam menjalankan tugas. 
 
Elih menginginkan sebelum serah terima jabatan, terlebih dahulu diadakan dialog dengan para kepala sekolah terdahulu secara objektif, akuntabel dan detail. Sehingga Plt. Kepala Sekolah mengetahui persoalan - persoalan sekolah yang akan ditempatinya.
 
Kadisdik berharap program kerja yang sudah baik dan sudah direncanakan oleh kepala sekolah sebelumnya dapat dilanjutkan dan dilaksanakan dengan baik oleh Plt. Kepala Sekolah.
 
Dalam kesempatan yang sama Sekdisdik mengatakan bahwa amanah yang diberikan kepada Plt. Kepala Sekolah ini harus segera dilaksanakan dengan baik sesuai dengan arahan dari pimpinan, terlebih untuk memvalidasi E-RK. 
 
"Tentunya karena amanah ini mengisi kepala sekolah yang pensiun, maka Plt. Kepala Sekolah harus segera merapat ke sekolah dan menjadi tugas tambahan bagi Plt, terutama berkaitan memvalidasi E-RK", jelasnya.
 
Lebih lanjut Sekdisdik menjelaskan berkaitan dengan hak dan kewajiban guru di sekolah termasuk RKAS, Plt Kepala Sekolah harus mempertanggung-jawabkan tugas atau amanah yang telah diberikan. Di akhir arahannya Sekdisdik mengingatkan jika ada permasalahan jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan Disdik . (Tim Kehumasan- Disdik Bdg). 
 


Editor : inilahkoran