Kadisdik Jabar Imbau KBM Berlangsung di Rumah Masing-masing
Dewi Sartika menghimbau pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Maret 2020.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dewi Sartika menghimbau pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Maret 2020.
Dia menyatakan, Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan. Serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid-19.
Selain itu, Kepala Satuan didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19.
Dia menambahkan, Kepala Cadisdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota se-Jawa Barat bersama dengan Pengawas Sekolah melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM sebagaimana angka 1 di setiap satuan pendidikan sebagaimana kewenangannya.
"Sehubungan terdapatnya keadaan darurat, yaitu telah ditetapkannya Covid-19 penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara waktu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, didikan menginformasikan kepada orangtua peserta sebagai pandemi di Provinsi Jawa Barat," papar Dewi, pada Minggu (15/3/2020).
Kata Disdik Jabar, Kepala Cadisdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan agar melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia serta menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan berkemah, dan kegiatan sejenis lainnya.
"Dalam pelaksanaannya, agar seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat dan mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 400/26/HUKHAM Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi (COVID-19) baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun luar instansi dan satuan pendidikan," pungkas Dewi. (Okky Adiana).
Editor : Bsafaat

