Kadisnakertrans KBB Optimistis THR Buruh di KBB Cair H-7 Sebelum Lebaran Idul Fitri
Sekitar 800an perusahaan di KBB dipastikan Disnakertrans sudah membayar THR pada H-7 Lebaran Idul Fitri sebagaimana surat edaran Bupati KBB
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan pihaknya telah membuat surat edaran berkaitan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja mengimbau perusahaan untuk memberikan THR keagamaaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Pembayaran THR pun harus diberikan sekaligus atau tidak dicicil.
Berdasarkan kalender yang ditetapkan pemerintah sebelumnya, hari raya Lebaran Idul Fitri jatuh pada 2 April 2022. Artinya, THR maksimal sudah harus dibayarkan pada 25 April 2022.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ini Target Yana Usai Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Penyelesaian Insfrastruktur Jadi Prioritas
Kadisnakertrans KBB, Panji Hermawan mengatakan, surat edaran (SE) sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan beberapa waktu ke belakang.
Menurutnya, terkait pemberian THR ini perlu ada dasar semacam intruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti di daerah.
"Maka kami kemarin membuat edaran yang sudah ditandatangani bupati," katanya saat ditemui, Senin 18 April 2022.
Ia menyebut, berdasarkan data dari Disnakertrans KBB tercatat perusahaan terbagi atas perusahaan besar, menengah dan kecil.
Baca Juga: Disbudpar Kota Bandung Tegaskan Asia Afrika Festival Tahun Ini Digelar Tanpa Karnaval
"Jika diakumulasikan jumlah perusahaan ada sekitar 700-800 perusahaan," sebutnya.
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan monitoring ke Posko THR. Namun, hingga saat ini belum ada pengaduan yang bersifat krusial.
"Selain itu kami pun mengirimkan tim untuk melakukan monitoring ke lapangan," ujarnya.
Menurutnya, jika dalam monitoring tersebut ditemukan permasalahan. Maka, pihaknya akan segera membuat laporan tertulis.
"Kami kemudian akan segera melaporkan hal itu ke pengawas provinsi," tuturnya.
Baca Juga: Begini Penampakan Pria Pembawa Map Biru yang Nyusup ke Pelantikan Yana Mulyana
Ia menjelaskan, Posko THR ini sebetulnya merupakan tempat untuk menampung berbagai pengaduannya dan Disnakertrans sendiri merupakan tempat untuk melakukan mediasi.
"Jadi kalau tidak ada tempat mediasi, mau melakukan mediasi di mana. Artinya, Posko THR ini adalah tempat untuk menampung berbagai pengaduan dan tempatnya pun harus tersentralisasi," bebernya.
Ia menegaskan, yang jelas untuk pembagian THR ini paling lambat H-7. Kalau dulu ada istilah THR bisa dicicil, kalau sekarang tidak bisa
"Sementara terkait pengaduan yang masuk sudah dikirim ke pengawas provinsi," pungkasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran

