Kadung MoU dan Jadi Sorotan, Pemprov Jabar Pasrahkan Keputusan ke TNI AD

Pemprov Jabar belum lama ini baru saja meneken MoU, kerja sama kolaborasi di beberapa sektor dengan TNI Angkatan Darat.

Kadung MoU dan Jadi Sorotan, Pemprov Jabar Pasrahkan Keputusan ke TNI AD
Hanya saja, kerja sama ini menimbulkan polemik seiring disahkannya UU TNI oleh DPR. Sehingga apa yang dilakukan Pemprov, kian menunjukkan dugaan untuk mengembalikan dwifungsi TNI.

INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar belum lama ini baru saja meneken MoU, kerja sama kolaborasi di beberapa sektor dengan TNI Angkatan Darat.

Hanya saja, kerja sama ini menimbulkan polemik seiring disahkannya UU TNI oleh DPR. Sehingga apa yang dilakukan Pemprov, kian menunjukkan dugaan untuk mengembalikan dwifungsi TNI.

Merespons persoalan ini, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan, tindaklanjut dari MoU ini akan diserahkan ke KASAD (Maruli Simanjuntak).

Menurutnya, hal itu bukan soal merevisi atau tidak beberapa poin yang sudah ditandatangani secara bersama tersebut.

"Bukan soal direvisi atau tidak direvisi, nanti kita lihat itu kan yang memiliki otoritas KASAD, kalau kami terserah Pak KASAD," ujar Dedi di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa 25 Maret 2025.

Kendati demikian dia memastikan, apa yang dikerjasamakan dengan TNI AD tersebut merupakan hal yang normatif seperti pada umumnya. Namun, dirinya akan tetap menunggu keputusan dari KASAD sebagai pihak yang kini berkaitan dengan UU TNI. 

"Kan KASAD yang terjerat undang-undangnya kita lihat dari fakta, kegiatan yang hari ini dilakukan bersama TNI itu kegiatan yang biasa dilakukan saya ketika jadi bupati ada karya bakti kerja sama dengan TNI," ucapnya.

Dedi mengatakan, kegiatan kolaborasi yang melibatkan TNI pernah dilakukan selama dirinya menjadi Bupati Purwakarta dua periode. Salah satu yang dikerjasamakan yaitu, untuk beberapa hal yang berkaitan dengan kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kemudian ada TNI Manunggal Satata Sariksa jadi bukan persoalan baru, ketika kemarin terjadi banjir di kota Bekasi, Bogor. TNI tidak harus menunggu PP untuk kemanusiaan. TNI turun ngangkatin emak-emak dari rumah ada yang kebakaran ikut memadamkan api menggunakan seragam," katanya. 

"Nanti kalau ada bencana kemudian ada rumah roboh, tebing yang rontok, air bah melimpah, TNI kemudian tidak mau turun karena PP belum keluar," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menilai, selama menyangkut soal kemanusiaan dan lebih menghemat anggaran, maka tidak menjadi soal menggandeng TNI AD dengan catatan tidak melanggar peraturan UU. 

"Menunggu saja, karena pembangunan tidak terpengaruh itu. Bagi saya adalah, operasi kemanusiaan, operasi kepentingan rakyat ya tidak usah ragu selama tidak bertentangan dengan UU dan itu efisien bagi pengelolaan keuangan daerah dan bermanfaat bagi masyarakat ya maju terus," kata dia.

Seperti diketahui, Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Pemprov Jabar dengan TNI AD dalam Manunggal Karya Bakti Skala Besar ini ditandatangani oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak pada Jumat 14 Maret 2025 di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Doni Hutabarat menilai, kerja sama dengan Nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA itu, masih belum transparan ke publik. Ia meminta agar bisa lebih diperjelas seperti apa intinya dan bagaimana pola kerja sama yang dilakukan bersama TNI AD tersebut. 

"Apakah nantinya rekan-rekan TNI akan mengerjakan semua proyek pembangunan infrastruktur Jabar," ujar Doni baru-baru ini.

Dalam kerjasama tersebut, ada beberapa pasal, salah satunya pasal empat menyatakan ruang lingkup perjanjian kerjasama antara Pemprov Jabar dengan TNI AD meliputi penyelenggaraan jalan, jembatan dan irigasi lalu kegiatan pengelolaan sumber daya air dan drainase hingga elektrifikasi dan pemasangan tenaga listrik. Adapun totalnya ada 10 bidang. 

Kemudian, pasal enam poin dua, dituliskan jika Pemprov Jabar selaku pihak pertama menyediakan dan mengalokasikan anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Lalu poin 4, TNI AD sebagai pihak kedua membantu segala sumber daya yang ada baik personel maupun sarana dan prasarana secara proporsional untuk mencapai target yang sudah ditentukan dengan dukungan anggaran dari pihak pertama.

"Saya menginginkan PKS ini diperjelas dan lebih didetailkan lagi," katanya.

Fraksi PDIP DPRD Jabar, kata dia, juga meminta agar Dedi Mulyadi mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Kami meminta kepada Kang Dedi Mulyadi, PKS tersebut jangan sampai melanggar Undang-Undang yang diduga nantinya bisa saja ada pekerjaan pembagunan jembatan atau drainase dikerjakan oleh rekan-rekan TNI," katanya.

Ia mendorong agar proyek-proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur sebaiknya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan swasta agar ekonomi bisa bergerak dan iklim investasi di Jawa Barat semakin meningkat.

"Jika pengusaha tidak mendapatkan pekerjaan infrastruktur maka efeknya adalah jumlah pengangguran akan bertambah, ekonomi masyarakat juga pasti menurun, kami meminta Kang Dedi Mulyadi meninjau ulang kembali perjanjian kerjasama ini, agar jangan sampai rekan-rekan TNI berbisnis dan terlibat dalam politik," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani