Soroti Layanan Pajak Digital dan Pemutihan PKB, DPRD Jabar Kaji Kemudahan Wajib Pajak

DPRD Jabar mendorong digitalisasi pembayaran pajak kendaran untuk mempermudah wajib pajak

Soroti Layanan Pajak Digital dan Pemutihan PKB, DPRD Jabar Kaji Kemudahan Wajib Pajak
Antrean WP saat membayar pajak kendaraan bermotor di salah satu Samsat di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Dok Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - DPRD Jawa Barat mendorong penyempurnaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital, agar benar-benar memudahkan masyarakat tanpa harus datang kembali ke kantor Samsat untuk pengesahan dokumen.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli menilai, inovasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL maupun fitur Sambara pada aplikasi Sapawarga merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. 

Namun, sejumlah aspek teknis masih perlu dibenahi agar pelayanan digital tidak berhenti setengah jalan.

Menurut Romli, tujuan utama digitalisasi layanan pajak adalah memangkas proses birokrasi dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

"Itu bentuk inovasi dari Samsat dalam rangka memudahkan masyarakat. Para wajib pajak itu melakukan pembayaran itu dipermudah," kata Romli saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Senin (3/8/2026).

Meski demikian, ia menyoroti masih adanya kewajiban pengesahan atau stempel pada STNK yang mengharuskan sebagian wajib pajak mendatangi kantor Samsat setelah melakukan pembayaran secara online, bila melakukan pembayaran via Sapawarga.

"Nah, ini sedang kita lakukan pengkajian. Terkait kemudahan-kemudahan dan inovasi tersebut, kita mengapresiasi. Tapi juga kemudian hal perlu perbaikan-perbaikan tadi. Misalkan, tadi, bahwa ke depan misalkan capnya itu harus seperti apa, cap basahnya, kan gitu," ujarnya.

Komisi III DPRD Jabar, lanjut Romli, akan mengkaji kemungkinan penyederhanaan prosedur tersebut, agar masyarakat tidak perlu lagi mengurus pengesahan secara manual setelah transaksi dilakukan secara digital.

"Supaya mereka juga sekali telah online, tidak usah lagi ke kantor Samsat, kan gitu misalkan. Nah, ini nanti juga akan kita coba sampaikan ya, seperti apa nanti. Karena kan ada konsekuensi-konsekuensi," tuturnya.

Romli mengakui, terdapat berbagai ketentuan administratif dan regulasi yang harus dipertimbangkan sebelum perubahan sistem diterapkan secara penuh.

"Nah, kan kita tidak tahu juga nih processing ada aturan-aturan yang kemudian mereka juga harus lakukan," katanya.

Evaluasi Dampak Pemutihan PKB

Selain menyoroti digitalisasi layanan, DPRD Jabar juga tengah mengevaluasi dampak kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan, dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak setelah insentif penghapusan denda diberikan.

"Nah, kita juga sedang melihat nih dampak daripada pemutihan yang dilakukan oleh Pak Gubernur melalui kebijakannya di tahun kemarin," ujar Romli.

Ia menjelaskan, DPRD ingin mengetahui apakah wajib pajak yang sebelumnya menunggak kemudian menjadi lebih disiplin membayar pajak setelah mendapatkan keringanan.

"Misalkan, denda pajaknya yang dihapuskan. Nah, itu dampak di hari ini seperti apa terhadap pelaku pembayar pajak yang tidak taat waktu itu, sehingga mereka mengejar karena dendanya dihapus. Nah, kemudian tahun ini mereka menjadi wajib pajak yang kemudian taat enggak," katanya.

Tak hanya itu, Komisi III juga mengkaji dampak psikologis kebijakan pemutihan terhadap kelompok wajib pajak yang selama ini rutin membayar tepat waktu.

"Yang kedua, terhadap wajib pajak yang sudah taat, yang biasa melakukan pembayaran tiap tahun dan sebagainya, itu juga ada degradasi enggak? Dalam konteks bahwa mereka, 'Ah, kemarin juga saya bayar pajak sama aja dengan yang didenda,' gitu misalkan," ujar Romli.

Kajian tersebut dinilai penting, karena pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat. Sebab itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kemudahan layanan maupun insentif perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kepatuhan wajib pajak dan keberlanjutan penerimaan daerah.


Editor : Ahmad Sayuti