Kang DS Rangkul Paslon 1 dan 2 untuk Membangun Bersama Kabupaten Bandung

Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengaku lega dan berterimakasih dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim MK menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati/wakil bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung 2020.

Kang DS Rangkul Paslon 1 dan 2 untuk Membangun Bersama Kabupaten Bandung
istimewa

INILAH, Bandung - Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengaku lega dan berterimakasih dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim MK menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati/wakil bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung 2020.

"Alhamdulilah, hatur nuhun kasadayana (terimakasih kepada semuanya). Kami mengajak semuanya, termasuk paslon 1 dan 2 untuk sama sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua. Amin," kata pria yang akrab disapa Kang DS itu melalui pesan singkat, Rabu (18/3/2021).

Seperti diketahui, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Akan tetapi majelis hakim menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.

Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Golkar Kabupaten Bandung Lunglai

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan majelis hakim. 

Dengan ditolaknya Permohonan Pemohon oleh MK, maka pasangan Bupati Bandung terpilih/Wakil Bupati Bandung HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan selanjutnya akan ditetapkan dalam pleno KPU Kabupaten Bandung sebagai Bupati dan Wabup Bandung terpilih. (Dani R Nugraha)

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020


Editor : Doni Ramdhani