DPW PPP Jabar Sambut Optimistis Putusan MK Terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Plt Ketua DPW PPP Provinsi Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat menyambut optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menggugurkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan memerintahkan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

DPW PPP Jabar Sambut Optimistis Putusan MK Terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Plt Ketua DPW PPP Provinsi Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat menyambut optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menggugurkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan memerintahkan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Plt Ketua DPW PPP Provinsi Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat menyambut optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menggugurkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan memerintahkan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebab dengan putusan MK ini, kans kader mereka yakni pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya terbuka lebar.

Sebab sebelumnya, dari hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, petahana Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini menang dengan mendapatkan 487.854 suara (52,02 persen). 

Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49 persen) dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi mendapat 257.843 suara (27,49 persen).

"Kita yakin, harus ada keadilan yang diungkap dan MK Alhamdulillah memutuskan sesuai harapan. Konsekuensinya harus PSU, itu sebuah jalan yang akan kita tempuh dan perjuangkan," ujar Pepep usai kegiatan Resepsi Peringatan Hari Lahir (Harlah) PPP ke 52 di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025.

Atas putusan MK ini lanjut dia, dimana Ade Sugianto dinyatakan didiskualifikasi dan menyisakan Iip Miftahul Paoz, yang mana partai pengusung harus mencari pengganti Ade di PSU, memberi angin segar.

Khususnya bagaimana merancang agar pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi, dapat memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

"Kita akan konsultasi dulu dengan DPC Kabupaten Tasik. Kita akan koordinasi, apa yang harus kita lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan," ucapnya.

Pepep mengaku optimistis, dengan waktu 60 hari yang diberikan untuk pelaksanaan PSU, mampu mengatrol elektabilitas pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi.

"Ya kita yakin, karena atas dasar kalkulasi-kalkulasi yang kita bisa konsolidasi di lapangan," tuturnya.

Seperti diketahui, Cecep Nurul Yakin merupakan Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya dan Asep Sopari Al Ayubi merupakan Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka diusung PPP, Gerindra, Partai Demokrat dan PKS di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yang dihelat 27 November 2024 lalu.

Sebelumnya, MK melalui amar putusan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXII/2025, menetapkan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Galon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024.

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul pengusung Calon Bupati atas nama Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a guo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tesebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jaiarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat memastikan, akan menindaklanjuti semua keputusan dari MK tersebut dengan berkoordinasi bersama komisi pemilihan umum Tasikmalaya. 

"Jadi diulang tanpa Pak Ade. (Wakil Iip Miptahol Paoz) Masih kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," ujar Ahmad saat dihubungi Senin 24 Februari 2025.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro menambahkan, saat ini pihaknya sedang konsultasikan ke KPU RI selaku pembuat regulasinya. 

"Kita akan konsultasikan, sambil menunggu putusan secara resmi ya, suratnya, karena kan baru dibacakan. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita dapat," kata Adi.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sambung Adi, KPU Kabupaten Tasikmalaya memiliki waktu sekitar 60 hari untuk melakukan PSU. 

"Nanti kita menyusun rancangan tahapannya sampai nanti penetapan begitu," tandasnya.***


Editor : JakaPermana