Begini Kata Pengamat Kebijakan Pendidikan, Soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis di SD dan SMP Swasta

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan menyebut, pemerintah bakal sulit mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis.

Begini Kata Pengamat Kebijakan Pendidikan, Soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis di SD dan SMP Swasta

INILAHKORAN, Bandung - Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan menyebut, pemerintah bakal sulit mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis.

Pendidikan gratis untuk sekolah negeri dan swasta tingkat SD dan SMP menurutnya cukup berat dari sisi anggaran, meski sejatinya putusan MK ini menurutnya sudah benar.

"Berat sih ya, sekarang 20 persen anggaran saja belum optimal, apalagi sekarang ditambah SD dan SMP yang swasta harus gratis," ujar Cecep baru-baru ini.

Menurutnya, kalau pemerintah belum mampu seluruhnya, bisa bertahap. Misalnya menggratiskan biaya operasional dan investasinya.  

"Kemudian, swasta juga ada beberapa kategori, ada yang mampu, sangat mampu dan kurang mampu juga ada. Jadi, pemerintah lebih baik memprioritaskan swasta yang dianggap butuh bantuan, tapi swasta yang sudah mapan, bisa waktu berikutnya," ucapnya.

Saat ini kata dia, pemerintah belum mampu memenuhi standarisasi unggul pada sekolah SD dan SMP negeri. 

"Coba lihat saat ini gedung SD dan SMP belum terstandar unggul seluruhnya, ada SD yang bagus ada yang kurang, itu aja belum seluruhnya, apalagi sekarang ditambah yang swasta," tuturnya.

Cecep menyarankan, agar Sekolah SD dan SMP gratis itu khusus berfokus bagi siswa tidak mampu. 

"Nah, bagi yang mampu istilahnya bukan bayar, tapi sumbangan, problemnya kalau sumbangan harus sukarela dan tidak ditentukan waktu dan besarannya," kata dia.

Meskipun putusan MK ini berlaku sejak ditetapkan, dalam pelaksanaannya pemerintah butuh penyesuaian anggaran dan lainnya.

"Karena pemerintah juga harus berpikir bagaimana penganggarannya, kan belum mampu juga menggratiskan semua menurut saya," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Selasa (27/5/2025), menegaskan negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia baik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta.

Hal tersebut merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia yang diwakili oleh koordinator nasionalnya, Abdullah Ubaid, Fathiyah, Novianiza Rizkika dan Riris Risma Ajiningrum. 

Putusan itu dibacakan pada Selasa, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

JPPI mempersoalkan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas.

Menurut JPPI, hal tersebut seharusnya berlaku tak hanya untuk peserta didik di sekolah negeri, tetapi juga swasta. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti