Berikut Hasil Putusan MK, Terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Gelaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diulang dan Calon Bupati Ade Sugianto didiskualifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gelaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diulang dan Calon Bupati Ade Sugianto didiskualifikasi.
Berikut hasil amar putusan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXII/2025, yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Galon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024.
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul pengusung Calon Bupati atas nama Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a guo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tesebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jaiarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat memastikan, akan menindaklanjuti semua keputusan dari MK tersebut dengan berkoordinasi bersama komisi pemilihan umum Tasikmalaya.
"Jadi diulang tanpa Pak Ade. (Wakil Iip Miptahol Paoz) Masih kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," ujar Ahmad saat dihubungi Senin 24 Februari 2025.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro menambahkan, saat ini pihaknya sedang konsultasikan ke KPU RI selaku pembuat regulasinya.
"Kita akan konsultasikan, sambil menunggu putusan secara resmi ya, suratnya, karena kan baru dibacakan. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita dapat," kata Adi.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sambung Adi, KPU Kabupaten Tasikmalaya memiliki waktu sekitar 60 hari untuk melakukan PSU.
"Nanti kita menyusun rancangan tahapannya sampai nanti penetapan begitu," tandasnya.
Editor : JakaPermana

