Tanggapi Putusan MK yang Tolak Gugatannya, Hengki Kurniawan Berikan Pesan ini untuk Jeje Ritchie Ismail
Calon Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengki Kurniawan angkat suara dan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Calon Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengki Kurniawan angkat suara dan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal itu disampaikan Hengki Kurniawan melalui postingan Instagram pribadinya pad Rabu 5 Februari 2025 malam.
"MK sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada Bandung Barat," tulis Hengki.
Dalam postingan tersebut, Hengki Kurniawan juga memberikan ucapan selamat kepada Bupati Bandung Barat terpilih, Jeje Ritchie Ismail.
"Untuk sahabat saya @ritchieismail, saya ucapkan selamat. Semangat untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bandung Barat," sambungnya.
Tak cuma itu, Hengki pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga KBB yang telah memilihnya dalam Pilkada 2024 lalu.
"Kami menghaturkan terima kasih kepada seluruh warga Bandung Barat yang sudah berkenan menitipkan suaranya kepada kami," ucapnya.
Namun, Hengki pun mengaku bakal terus melakukan pengabdian di Bandung Barat dalam bentuk lainnya.
"InshaaAllah saya pribadi, tidak akan berhenti untuk memberikan pengabdian dalam bentuk-bentuk lainnya untuk Bandung Barat. Haturnuhun," tutup Hengki.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada sesi III yang disampaikan Ketua Hakim MK, Suhartoyo dan hakim Daniel Yusmic P Foekh, Rabu 5 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim MK Suhartoyo dan hakim Daniel Yusmic membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 48 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya gugatan yang dilayangkan pasangan Hengki-Ade dengan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Hakim MK Suhartoyo menyampaikan, amar putusan mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.***
Editor : Ahmad Sayuti

