Siang Ini, KPU Tetapkan Jeje Govinda Bupati Bandung Barat Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024.
Pelaksanan rapat pleno terbuka tersebut dilakukan lantaran KPU KBB telah mengantongi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan dismissal dari MK tentang PHPU Pilkada Bandung Barat dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Seperti diketahui, MK menyatakan seluruh permohonan Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat tidak dapat diterima karena tidak didukung fakta-fakta hukum dan bukti yang dapat meyakinkan. Akibatnya, perkara ini tidak dapat dilanjutkan atau dismissal oleh MK.
Dengan putusan ini, Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail dinyatakan sebagai pasangan Bupati Bandung Barat terpilih hasil Pilkada 2024.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada sesi III yang disampaikan Ketua Hakim Suhartoyo dan hakim Daniel Yusmic P Foekh, Rabu 5 Februari 2025.
Ketua Hakim MK Suhartoyo menyampaikan, amar putusan mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
"Rencananya rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih akan dilaksanakan siang ini. Karena berdasarkan aturan, penetapan calon terpilih dilakukan satu hari setelah pembacaan putusan MK," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis 6 Februari 2025.
Ripqi mengungkapkan, pihak bakal mengundang sejumlah pihak terkait dalam rapat pleno terbuka ini, seperti pasangan calon, tim pemenangan, partai politik, dan Bawaslu KBB.
Selain itu, turut diundang forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Bandung Barat.
"Ini kita percepat karena setelah ini kita harus serahkan berkas penetapannya ke DPRD. Kemudian nanti DPRD menggelar rapat paripurna sebagai syarat pelantikan," tandasnya. (*)
Editor : Zulfirman


