KPU Jabar Bakal Rumuskan Tahapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat bakal merumuskan tahapan dan jadwal, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat bakal merumuskan tahapan dan jadwal, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro mengatakan, saat ini pihaknya sedang konsultasikan ke KPU RI selaku pembuat regulasinya.
"Kita akan konsultasikan, sambil menunggu putusan secara resmi ya, suratnya, karena kan baru dibacakan. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita dapat," ujar Adi, Senin 24 Februari 2025.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sambung Adi, KPU Kabupaten Tasikmalaya memiliki waktu sekitar 60 hari untuk melakukan PSU.
"Nanti kita menyusun rancangan tahapannya sampai nanti penetapan begitu," ucapnya.
Adi melanjutkan, pada prinsipnya KPU bakal mengikuti dan melaksanakan sesuai amar putusan yang sudah dibacakan di MK.
"Pasti amar itu kita laksanakan. Tapi untuk kita konsultasikan dulu ke KPU RI, kemudian membuat jadwal dan sebagainya begitu kan," imbuhnya.
Adi belum dapat memastikan, apakah nantinya akan dilakukan seperti saat Pilkada serentak atau langsung dilakukan pemungutan suara ulang.
"Ya, kita konsultasikan nanti, karena kan kalau kampanye kemarin 60 hari ya. Nanti akan kita lihat apakah hasil konsultasi atau arahan dan petunjuk KPU RI tahapan-tahapan itu semua dilalui atau seperti apa dan berapa hari berapa harinya," kata dia.
"Termasuk mungkin persiapan anggaran kan begitu, kaarena dari pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya atau Provinsi atau seperti apa kebutuhan atau kebijakan yang memerintahkan untuk melakukan PSU," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Cecep-Asep mengajukan gugatan ke MK lantaran Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilgub 2024.
Gugatan Cecep-Asep ini, dikabulkan MK dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak Putusan diucapkan.
"Jadi diulang tanpa pak Ade. (Wakilnya) Masih kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," katanya.
Dalam putusannya, MK menimbang bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.
Sehingga, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan. Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.
Pada Pilkada kemarin, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini mendapatkan 487.854 suara (52,02%).
Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49%), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara (27,49%).
Editor : JakaPermana
