Pagar Laut Bekasi Tahap 1 Rampung Dibongkar, DKP Jabar Tunggu Intruksi Pusat untuk Pembongkaran Lanjutan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengungkapkan, pembongkaran pagar laut seluas sekitar 4 kilometer di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi sudah selesai dibongkar oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Pagar Laut Bekasi Tahap 1 Rampung Dibongkar, DKP Jabar Tunggu Intruksi Pusat untuk Pembongkaran Lanjutan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengungkapkan, pembongkaran pagar laut seluas sekitar 4 kilometer di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi sudah selesai dibongkar oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengungkapkan, pembongkaran pagar laut seluas sekitar 4 kilometer di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten bekasi sudah selesai dibongkar oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Kini lanjut Hermansyah, pihaknya tengah menunggu instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pembongkaran pagar laut lanjutan atau tahap dua.

Hermansyah menjelaskan, pagar laut yang dibongkar dengan luas sekitar 4 kilometer tersebut, merupakan wilayah perairan yang masuk dalam zona energi.

Sisanya, pagar sepanjang sekitar 3,3 kilometer yang mengarah dari muara ke laut, akan dibongkar setelah menunggu hasil keputusan KLH dan KKP.

"Kemarin yang dibongkar itu pagar kotak gitu. Kapling-kapling. Itu sudah selesai, total panjangnya sekitar 4 kilometer. Ini masih ada tersisa. Pembongkarannya masih menunggu arahan, karena masih dalam pengawasan KLH dan disegel KKP," ujar Hermansyah saat dihubungi, Senin 24 Februari 2025.

"Jadi bukan berhenti, tapi kita masih menunggu izin pembongkaran untuk yang 3,3 kilometer. Jadi totalnya ada sekitar 7 kilometer pagar laut di bekasi," imbuhnya.

Dia berharap, segera ada keputusan terkait pembongkaran pagar laut yang tersisa. Dimana kini KKP kata dia, sejatinya tengah mengkaji sanksi administrasi atau denda pada PT TRPN.

"Jadi masih dihitung. Tapi kita berharap tidak terlalu lama. Ini memang sekarang tidak boleh dibongkar, karena menjadi barang bukti. Kemudian perhitungan juga dari KLH terkait kerusakan lingkungan seperti apa," ucapnya.

Sementara soal pagar laut yang dibongkar, Hermansyah menerangkan bahwa PT TRPN memagari dengan mengkapling lahan yang bukan miliki mereka, kemudian disertifikat. Padahal kawasan tersebut merupakan zona energi, yang harus memiliki izin.

"Wilayah itu yang terlanjur dipasang (pagar) tanpa izin, itu harus dibongkar," tandasnya.***


Editor : JakaPermana