Pj Bupati Subang Minta BPN Telusuri Terbitnya Ratusan SHM di Laut Subang

Meski sudah dibatalkan oleh BPN, hal ini kata Ade tetap harus ditindaklanjuti karena mencatut nama nelayan. Sebab ada dugaan, penerbitan ini dilakukan oleh mantan Kepala BPN Subang, Joko Susanto. 

Pj Bupati Subang Minta BPN Telusuri Terbitnya Ratusan SHM di Laut Subang
Ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Bupati Subang Ade Afriandi meminta BPN, untuk menelusuri terbitnya 500 Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang.

Meski sudah dibatalkan oleh BPN, hal ini kata Ade tetap harus ditindaklanjuti karena mencatut nama nelayan. Sebab ada dugaan, penerbitan ini dilakukan oleh mantan Kepala BPN Subang, Joko Susanto. 

Joko Susanto sendiri sempat bertugas menjadi Kepala BPN Tangerang hingga kini purna tugas di Oktober 2024. Ia juga diduga berkaitan dengan kasus SHM laut yang dipasang pagar bambu di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat ini, Joko Susanto saat ini sudah dikenakan sanksi dan diperiksa oleh Kementerian ATR/BPN atas kasus tersebut. 

"Kalau dari sertifikatnya sudah clear karena sudah dibatalkan," ujar Ade saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Meski demikian, Ade mendorong agar Kementerian ATR/BPN bisa turut mendalami kasus penerbitan 500 SHM ini. Terlebih pihak yang berkaitan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. 

"Justru itu kita minta inspektorat jenderal ATR/BPN untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan sekarang sudah dinonaktifkan artinya ada ruang yang cukup untuk pendalaman," ucapnya.

Terlepas dari kasus ini, Ade membeberkan, wilayah yang kini bersertifikat itu awalnya masih masuk bagian Patimban yang saat ini dijadikan pelabuhan. Namun karena berbagai faktor akhirnya terjadi pendangkalan dan berbagai hal lainnya. 

"Kalau bicara garis pantai ini memang dilihat peta Belanda tahun 1942 di Utara Subang kalau sekarang kayak kepala burung ya, nah tahun 1942 itu gak ada kepala burung itu. Jadi dimungkinkan saja ada pendangkalan dan muncul tanah timbul dan sekarang tahun 2020 ada pemanasan global dan permukaan air laut naik," jelasnya. 

Berdasarkan data yang didapatkannya, saat itu memang BPN melakukan pengukuran terdapat daratan di wilayah bersertifikat itu. Hanya saja, saat ini sudah terendam menjadi lautan. 

"Jadi saat diukur BPN 2021 itu masih daratan, tiga tahun kemudian terendam dan terlihat kayak pantai. Jadi berkaitan kondisi alam," katanya. 

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Subang juga turut menelusuri mengenai administrasi dari SHM laut ini. Hanya saja ada beberapa kendala yang ditemui, salah satunya, Kepala Desa Patimban yang kini menjalani proses hukum, serta camat setempat yang sudah pensiun. 

"Kalau soal administrasi, saya dapat laporan, kepala Desa Patimban bermasalah dengan hukum ya, dan sudah ada pergantian dan yang bersangkutan ditahan. Nanti saya coba ke camatnya yang sudah purnabakti untuk cari tahu kronologisnya," kata dia. 

Pernyataan Ade ini turut dibenarkan sebelumnya oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Zaini Shofari. Ia mengatakan, peristiwa ini bukan persoalan yang baru terjadi. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di kawasan Patimban, Subang.

"Ini sebenarnya sudah lama, dulu di Desa Patimban juga terjadi bahkan kadesnya sudah dibui. Sekarang di kampung Cirewang, Desa Pangarengan. Saya dari kemarin dapat kabar soal itu (pencatutan nama)," tegas Zaini.

Sementara, Aktivis Lingkungan Subang Asep Sumarna Toha mengatakan, laut yang disertifikatkan ada 307 bidang dengan luas 460 hektare. Saat itu, penerbitan SHM ini berlangsung pada masa kepemimpinan kepala BPN Subang sebelumnya yaitu, Joko Susanto, dan dipindahkan ke Kabupaten Tangerang.

Asep menduga kasus ini memiliki korelasi juga dengan kegiatan yang sekarang ramai dengan pagar laut di Tanggerang. Selain itu, ia mencurigai sertifikat bermasalah ini ada juga di wilayah perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang


Editor : Ahmad Sayuti