Tagih Janji Bareskrim, Yusfitriadi Minta Pemalsu SHM Redistribusi Lahan Program Jokowi Diproses Secara Hukum

Yusfitriadi menagih janji Bareskrim yang akan segera memproses hukum para pelaku pemalsu sertifikat tanah redistribusi prpgram Jokowi

Tagih Janji Bareskrim, Yusfitriadi Minta Pemalsu SHM Redistribusi Lahan Program Jokowi Diproses Secara Hukum
Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi

INILAHKORAN, Jasinga - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menagih ucapan Kepala Badan Reserse Kriminal  (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris  Jenderal (Komjend) Agus Andrianto yang bakal menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dalam proses redustribusi lahan program Presiden Joko Widodo.

Lahan yang diredistribusikan atau termasuk dalam program tanah reformasi agraria (Tora) pada Bulan September 2021 tersebut, berada di Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga, Kabupaten Bogor. Lahan atau tanah tersebut eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles.

Lahan redistribusi tersebut dipecah ke dalam 178 SHM, PT Rejo Sari Bumi dan PT Vipomayak Cileles seperti diketahui tersangkut dalam kasus Bantuan Likuiditas Nank Indonesia (BLBI).

Baca Juga : Setahun DPO, Hafiz Fatur Adik Artis Irwansyah Bakal Sidang Tipikor In Absentia

"Bulan Juni Tahun 2022, Kepala Bareskrim menerangkan bakal menetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dalam proses redistribusi lahan program Presiden Joko Widodo. Saya minta proses hukum kasus ini terus berjalan," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Senin, 27 Maret 2023.

Yusfitriadi menerangkan, bahwa kasus ini tidak boleh berhenti ketika mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil direshufle dan digantikan oleh Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto oleh Presiden Joko Widodo.

 "Ini kasus hukum pidana maupun perdata, jangan diselesaikan secara politik. Hingga prises hukumnya harus terus berlanjut. Kalau mau tersangka dihukum ringan, maka jadilah justice kolaborator seperi Brigadir Eliezer di kasus Ferdy Sambo," terang Yudfitriadi.

Baca Juga : Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Pekan Lalu, Sejumlah Sepeda Motor dan Rumah di Bogor Rusak

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya akan segera menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan SHM, salah satunya petugas di bagian pengukuran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti