Setahun DPO, Hafiz Fatur Adik Artis Irwansyah Bakal Sidang Tipikor In Absentia
Persidangan Hafiz Fatur adik ipar artis Zaskia Sungkar bakal segera dilakukan. Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung itu bakal menggunakan sistem peradilan in absentia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Persidangan Hafiz Fatur adik ipar artis Zaskia Sungkar bakal segera dilakukan. Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung itu bakal menggunakan sistem peradilan in absentia.
Hafiz Fatur yang pernah membintangi Sinetron Heart Series itu diketahui melarikan diri bersama istrinya. Ia ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Januari 2022 lalu.
Tak hanya menghilang dari rumahnya di Cluster Leiden 1, Kota Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga tidak mengetahui siapa sebenarnya kuasa hukum Hafiz Fatur.
"Kadi kuasa hukum tersangka Hafiz Fatur itu tidak ada, yang ada itu itu kuasa hukum lerika Hafiz Fatur masih menjadi saksi atau lebih tepatnya kuasa hukum hanya teken lontrak dengan Hafiz Fatur untuk pendampingan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tipikor pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI KCP Cibinong," kata Kasub Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Minggu 26 Maret 2023.
Arif Riyanto menerangkan, berkas penuntutan tersangka Hafiz Fatur masih dalam tahap 1 dan menuju tahap dua. Secepatnya, persidangan Hafiz Fatur bakal dilaksanakan.
"Bakal segera disidang, saat ini kami sedang melengkapi berkas-berkas penuntutannya," terang Arif Riyanto.
Diwawancarai terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang kurang lebih baru 20 hari bertugas Faisal Bustomi Makki mengaku bakal berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka Hafiz Fatur.
"Kami bersama tim, akan mengupayakan segera melakukan penangkapan tersangka Hafiz Fatur," siingkat mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi ini.
Hafiz Fatur yang merupakan adik kandung artis Irwansyah itu tersangkut perkara hukum, karena diduga telah merugikan negara atau dalam hal ini KCP BRI Cibinong dengan modus pinjaman fiktif KUR, dengan total nilai kerugian sebesar Rp4,3 miliar.
Tersangka Hafiz Fatur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Lalu, tersangka juga dijerat dengan tuntutan ganti rugi, dimana pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga sudah mensita sejumlah aset milik tersangka Hafiz Fatur.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


