Hafiz Fatur, Adik Artis Irwansyah, Kabur dari Kejaran Kejaksaan Negeri Cibinong

Hafiz Fatur tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif BRIguna KCP BRI Cibinong yang merupakan adik kandung artis Irwansyah kabur dari kejaran Kejaksaan Negeri Cibinong bersama istri dan anaknya.

Hafiz Fatur, Adik Artis Irwansyah, Kabur dari Kejaran Kejaksaan Negeri Cibinong
Hafiz Fatur, adik artis Irwansyah, yang jadi tersangka kasus kredit fiktif BRI, kabur dari kejaran Kejaksaan Negeri Cibinong dan masuk daftar pencarian orang.

INILAHKORAN, BogorHafiz Fatur tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif BRIguna KCP BRI Cibinong yang merupakan adik kandung artis Irwansyah kabur dari kejaran Kejaksaan Negeri Cibinong bersama istri dan anaknya.

Selain itu, karena tidak hisa dihubungi atau loss contact dengan keluarganya, pihak Kejaksaan Negeri Cibinong pun kesulitan dalam mengejar tersangka Hafiz Fatur, adik kandung artis Irwansyah, yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,3 miliar.

Hafiz Fatur diduga kabur bersama istrinya. Karena juga  loss contact dengan keluarganya, kami pun kesulitan dalam melacak keberadaan tersangka kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif BRIguna KCP BRI Cibinong,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022, tentang kasus adik artis Irwansyah itu.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ringkus Oknum Guru Taekwondo yang Mencabuli Muridnya

Kronologis dugaan tipikor ini berawal dari Hafiz Fatur yang merupakan Direktur Utama PT. Halal Berkah Indonesia, suami dari artis Astria Prawitashari Said atau Tasha Said diketahui memerintahkan 22 orang karyawannya untuk mengisi permohonan kredit usaha BRIguna.

Akibat perbuatan kredit fiktif Hafiz Fatur dan lima orang tersangka lainnya, KCP BRI Cibinong mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar.

Hafiz dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga : Ternyata, Sumardi Kabur-kaburan Hingga ke Enam Provinsi

Hafiz terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun berdasarkan aturan KUHP tersebut. (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman