Ade Afriandi Pastikan Ratusan SHM di Pantai Subang Dibatalkan
Penjabat (Pj) Bupati Subang Ade Afriandi memastikan, ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang dibatalkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Bupati Subang Ade Afriandi memastikan, ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang dibatalkan.
Kepastian ini didapat, setelah Badan Pertahanan Nasional (BPN) menggugurkan SHM tersebut. Ade mengatakan, 500 SHM di wilayah perairan Subang ini rekomendasi pembatalan kepemilikannya sudah diserahkan sejak beberapa tahun kemarin.
"Menurut laporan BPN sebetulnya untuk Subang itu tahun 2023 sudah dihentikan jadi ada penerbitan sertifikat 500 sertifikat, 2022 didalami oleh Kejaksaan Agung, dan kemudian 2023 akhir hasil pendalam semua Kejagung dan ATR/BPN memutuskan itu proses administrasi yang tidak sesuai hingga harus dibatalkan," ujar Ade baru-baru ini.
Setelah itu, pada awal tahun kemarin sudah diputuskan nama yang tertulis dalam SHM ini dicabut. Artinya, sertifikat sudah tidak lagi menjadi hak milik perorangan.
Setelah keputusan itu, beberapa orang yang namanya dicatut sudah mengembalikan sertifikat ke BPN. Namun, Ade mengatakan, saat ini ada juga yang masih belum mengembalikannya.
"Jadi keputusan pembatalan sertifikat dari kanwil BPN itu terbit bulan Mei 2024. Dari 500 itu menurut laporan BPN ada 5 pemegang sertifikat yang sukarela mengembalikan, kemudian sisanya banyak yang belum mengembalikan," ucapnya.
Meski masih ada yang belum mengembalikan, Ade memastikan BPN sudah membatalkan semua legalitas atas nama para nelayan atau pihak lain itu. Sertifikat ini juga dipastikan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya.
"Tapi BPN menjamin walaupun sertifikat masih dipegang oleh pemilik sertifikat tapi sudah tidak bisa digunakan bahkan di sistem ATR/BPN sudah dinolkan. Berarti tinggal ke pihak lain yang berkaitan dengan persyaratan penggunaan sertifikat hak milik atas tanah," jelasnya.
Bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut atau merasa memiliki sertifikat di wilayah tersebut bisa langsung mengecek ke BPN.
"Jadi apabila ada sertifikat di wilayah Patimban supaya menjawab keraguan mereka bisa menanyakan ke BPN. Misal ada pihak mengajukan kredit dari bank bisa konfirmasi ke BPN untuk memastikan itu termasuk 500 atau tidak, kalau termasuk jelas itu tidak ada fungsinya sertifikat itu," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah mengatakan, di wilayah perairan tersebut tidak ada rencana pembangunan proyek provinsi atau pun pemerintah pusat.
"Sertifikat tersebut menjadi kewenangan ATR/BPN dan sampai saat ini tidak ada informasi akan adanya kegiatan proyek di sana," ujar Herman.
Herman memastikan, sampai saat ini juga tidak ada perjanjian dengan pihak ketiga atau proses jual beli sertifikat dari nelayan terhadap pengembang.
Ia memastikan hal ini sudah ditelusuri oleh timnya, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara juga menyatakan tidak ada jual beli tanah dari tahun 2018 sampai saat ini.
"Belum ada laporan baik dari masyarakat maupun Pokmaswas terkait masalah jual beli tanah perairan laut ataupun terkait pemanfaatan ruang laut Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan legonkulon, Subang," jelasnya.
Sedangkan Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari telah mengantongi beberapa fakta baru persoalan ini. Ia mengatakan, sudah mengkonfirmasi beberapa nelayan yang turut dicatut namanya tersebut dan mereka mengakui diberi uang Rp100 ribu oleh orang tak dikenal untuk tanda tangan.
"Semalam saya video call dengan beberapa warga dan mengaku nama mereka dicatut, mereka gak tahu apa-apa. Katanya pernah ada orang yang kasih kertas putih mereka tandatangan, dikasih Rp100 ribu cuma gak tahu buat apa," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang didapatkannya, warga yang dicatut namanya ini mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Zaini menduga kasus ini masih berkaitan dengan kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Hanya saja, hal ini baru sebatas dugaannya saja.
"Kalau di sana (Bekasi) dipasang bambu. Kalau di Subang hanya dipatok bambu, radius berapa dipatok bambu lagi. Bahkan pernah ada alat berat di situ beroperasi, tapi ketika ada nelayan yang mendekat tidak beroperasi," kata Zaini.
"Sampai saat ini kita baru mendengarkan warga yang memang mengeluh namanya dicatut, terus ini bisa jadi bersambung dengan kasus di Tangerang, Bekasi itu atau jangan-jangan memang seluruh pesisir pantai itu memang sudah terkondisikan, tapi itu praduga karena polanya hampir sama," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, informasi sertifikat tanah ini juga disampaikan langsung oleh Aktivis Lingkungan Subang Asep Sumarna Toha. Ia mengatakan, laut yang disertifikatkan ada 307 bidang dengan luas 460 hektare.
Adapun saat itu penerbitan SHM ini berlangsung pada masa kepemimpinan kepala BPN Subang sebelumnya yaitu, Joko Susanto, dan dipindahkan ke Kabupaten Tangerang.
Asep menduga kasus ini memiliki korelasi juga dengan kegiatan yang sekarang ramai dengan pagar laut di Tanggerang. Selain itu, ia mencurigai sertifikat bermasalah ini ada juga di wilayah perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang.
Editor : Ahmad Sayuti
