Bupati Dadang Targetkan Percepatan Pembuatan 10.000 Sertifikat Hak Atas Tanah Masjid dan Madrasah Selesai Tahun Ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna meluncurkan percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah di Kabupaten Bandung. Diharapkan, ribuan mesjid dan madrasah di Kabupaten Bandung memiliki sertifikat agar terhindar dari sengketa pertanahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna meluncurkan percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah di Kabupaten Bandung. Diharapkan, ribuan mesjid dan madrasah di Kabupaten Bandung memiliki sertifikat agar terhindar dari sengketa pertanahan.
Dadang mengatakan bahwa peluncuran program ini adalah untuk mendorong pembuatan sertifikat lahan masjid dan madrasah gratis di Kabupaten Bandung. percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
"Dan juga Persetujuan Bangunan Gedung(PBG), termasuk Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) pun kita gratiskan. Kenapa, karena sarana ibadah ini penting dan dibutuhkan oleh semuanya," kata Dadang, di Soreang, Jumat 9 Mei 2025.
Dadang menjelaskan, ia sengaja mendorong pembuatan sertifikat hak atas tanah tersebut. Krena terkadang ada pesantren atau masjid yang digugat oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli warisnya.
"Kedepan saya tidak mau mendengar lagi," ujarnya.
Dadang juga meminta kepada para kepala desa, para camat, dan Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten Bandung harus segera mendata dan menyampaikan status lahan masjid dan madrasah tersebut.
"Kalau ini berasal dari wakaf, maka dengan Kementerian Agama Kabupaten Bandung nanti koordinasinya. Setelah lengkap, nanti diserahkan berkasnya ke Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung. Tapi kalau misalkan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) membeli lahan tersebut, maka itu cukup dengan proses jual beli dan langsung bisa ketemu dengan Kepala Kantor BPN," ujarnya.
Dadang juga meminta bantuan kepada para kepala desa untuk tidak memungut biaya pengurusan administrasi surat keterangan tanahnya.
"Saya minta para kepala desa bantu, karena ini juga untuk kepentingan semua. Saya harap tidak ada lagi pungutan. Kita dorong percepatan kurang lebih 8.300 masjid dan tidak kurang dari 1.500 madrasah, totalnya hampir 10.000 masjid dan madrasah. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," katanya.
Lebih lanjut Dadang mengatakan bahwa dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah itu secara gratis. Dalam proses pembuatannya bekerjasama dengan Kantor BPN Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
"Setelah ada sertifikat, PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) pun sama kita gratiskan. Tidak ada retribusi untuk PBG-nya. Kemudian setelah itu selesai, maka PBB pun setiap tahunnya kita gratiskan. SPPT kita tetap keluarkan, tetapi keterangannya nihil. Tidak ada nominal tagihan," katanya.
Editor : Ahmad Sayuti


