Sikap Kami: Kehed, Bukan Kohod

INI bukan Kohod, tapi kehed. Sama-sama bermasalah. Karena itu, penanganannya relatif sama. Apa itu? Menegakkan aturan sesungguh-sungguhnya. Setegas-tegasnya.

Sikap Kami: Kehed, Bukan Kohod
Pagar laut di kawasan pantai Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

INI bukan Kohod, tapi kehed. Sama-sama bermasalah. Karena itu, penanganannya relatif sama. Apa itu? Menegakkan aturan sesungguh-sungguhnya. Setegas-tegasnya.

Kehed yang dimaksud di sini adalah peristiwa pemagaran perairan laut di Pantai Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Persoalannya, ternyata, 11-12 dengan apa yang terjadi di Kohod.

Perairan di Pantai Tarumajaya itu, ternyata, begitu menurut Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB). Padahal, seperti Kohod, itu juga kawasan laut. Lebih luas lagi: 581 hektare.

Kita, pada awalnya, tetap berpandangan positif terhadap proyek ini. Sebab, ini dikerjasamakan dengan Pemprov Jabar. Normalnya bekerja sama dengan pemerintah, tentulah maksudnya untuk hal-hal yang baik. Saat itu disebut-sebut sebagai perluasan tempat pelelangan ikan (TPI).

Tetapi, sebagus apapun tujuannya, jika itu dilakukan dengan cara-cara ilegal, tetap itu masalah. Tak bisa dibenarkan. Harus diusut di mana kesalahan-kesalahan terjadi. Harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran.

Salah satu pelanggarannya adalah keluarnya sertifikat HGB seluas 581 hektare itu. Patut diduga, tindakan semacam itu, akan merugikan negara. Selalu ada kerugian bagi orang banyak bagi sesuatu tindakan kongkalikong.

Kita memberikan dukungan terhadap maksud pemerintah untuk menertibkannya. Satu hal yang sudah pasti, karena kawasan pantai itu dianggap sebagai tanah musnah, sertifikat HGB-nya kudu dicabut. Sama seperti di Kohod, di pantai utara Tangerang yang bikin heboh itu.

Kita juga mendukung jika Pemprov Jabar mengambil langkah-langkah penyelidikan terhadap persoalan ini. Rasanya, tak mungkin ada asap tanpa ada api. Tak ada masalah jika tak ada keterlibatan oknum-oknum di pemerintahan.

Ada tiga perusahaan yang beroperasi di sana: PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Kita ingin ada penyelidikan tuntas di sana. Tak perlu negosiasi-negosiasi. Jika ada pelanggaran, tindakan hukum harus ditegakkan.

Selain itu, kita sarankan kepada Pemprov Jabar, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), untuk memantau lebih intensif kawasan-kawasan laut Jabar. Mesti lebih proaktif. Bukan tak mungkin, pemagaran hingga keluargnya sertifikat HGB itu tak hanya di Tarumajaya. Bisa jadi, juga ada di kawasan pantai lainnya. Kalau saja ada di tempat lain, ya sama kehednya. Sama kehednya seperti Kohod. (*)


Editor : Zulfirman