INILAH, Sukabumi – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan Bos Batik Alliera Suherman Mihardja sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepastian tersebut menjadi titik terang bagi kasus curanmor yang selama hampir satu tahun terakhir terkesan stagnan.
“Itu kan kasus biasa. Simpel saja sebenarnya. Yang pasti yang bersangkutan sudah DPO,” kata Agung kepada wartawan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Agung pun tak mempermasalahkan ancaman praperadilan dari pihak korban curanmor. Gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang menjadi hak siapapun untuk menempuh keadilan.
“Praperadilan itu upaya hukum yang sudah diatur undang-undang. Silahkan saja, tidak ada masalah. Polda tinggal bersiap saja,” ujar Agung.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban curanmor Boyamin Saiman mengatakan, keputusan Polda jabar yang menetapkan tersangka Aan sebagai DPO merupakan langkah tepat.
“Ini adalah kabar baik, dengan adanya penetapan status DPO tersebut maka kami tidak perlu lagi menempuh upaya hukum berupa gugatan praperadilan,” ujarnya.
Sebelumnya Boyamin yang juga Boyamin Koordinator Masyarakat Anti Korupsi indonesia (MAKI) berencana melayangkan gugatan praperadilan kepada para petinggi polri, di antaranya Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi, dan Kapolri Jendral Tito Karnavian. Langkah tersebut untuk meminta kejelasan kasus curanmor yang merugikan kliennya.
Boyamin menilai penyidik kepolisian tidak mengetahui keberadaan tersangka Aan. Padahal berkas perkara kasus pencurian dua unit motor matic yang diduga dilakukan Aan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.