Kapolda Jabar Jelaskan Alasan Larangan Kembang Api Saat Tahun Baru
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan alasan larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan pergantian tahun 2025 ke 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan alasan larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan pergantian tahun 2025 ke 2026.
Menurutnya, kebijakan alasan larangan penggunaan kembang api saat malam tahun baru tersebut dilandasi rasa empati dan keprihatinan terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang tengah terdampak bencana alam.
Rudi mengatakan, saat ini Indonesia berada dalam kondisi berduka karena sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sedang mengalami musibah bencana alam.
“Indonesia ini dalam keadaan prihatin karena sebagian dari masyarakat kita, khususnya yang berdomisili di Sumatera, Aceh, Sumut, dan Sumbar, sedang mengalami musibah dan menjadi korban bencana alam,” kata Rudi kepada wartawan.
Ia menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan bagi seluruh bangsa Indonesia. Proses pemulihan, perbaikan infrastruktur, dan pemulangan kehidupan masyarakat terdampak masih terus berlangsung.
“Ini menjadi konsekuensi bagi kita semua sebagai sesama anak bangsa, saudara satu tanah air, untuk sama-sama prihatin terhadap kondisi yang dialami saudara-saudari kita,” ujarnya.
Karena itu, Rudi menyebut perayaan pergantian tahun tidak sepantasnya diwarnai dengan kemeriahan yang berlebihan. Salah satu bentuk kemeriahan yang dimaksud adalah penggunaan kembang api dan petasan.
“Makanya dalam pergantian tahun ini kita diminta dan dianjurkan untuk mengadakan doa bersama,” kata Rudi.
Ia menambahkan, doa bersama menjadi bentuk solidaritas dan empati kepada para korban bencana. Harapannya, bencana serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat terdampak diberikan kekuatan untuk bangkit.
“Kita mohon kepada Ilahi, Allah SWT, supaya bencana ini tidak melanda kita kembali dan saudara-saudara kita diberikan kemudahan serta kekuatan untuk kembali hidup normal,” ujarnya.
Rudi menegaskan, larangan kembang api dan petasan bukan semata-mata soal pengamanan, tetapi juga sikap moral dan empati sosial. Menurutnya, perayaan tahun baru seharusnya menjadi momen refleksi dan kepedulian.
“Nah makanya perayaan pergantian tahun tidak diwarnai dengan kemeriahan-kemeriahan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan wujud keprihatinan bersama terhadap korban bencana alam di Tanah Air.
“Karena kita berempati, maka itu dilarang. Kita merasa prihatin kepada seluruh saudara-saudara kita yang terkena bencana,” ujar Rudi.
Kapolda Jabar pun mengajak masyarakat untuk melewati pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.
“Untuk itu kita lewati pergantian tahun 2025 ke 2026 dengan keprihatinan dan kita lakukan doa bersama,” tutupnya.
Editor : Ahmad Sayuti

