Kapolda Jabar Soal Judi Konvensional: Baru Beroperasi Tiga Hari

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, melihat langsung ruko yang ada di kawasan Kosambi yang dijadikan tempat perjudian konvensional, Rabu 18 Juni 2025.

Kapolda Jabar Soal Judi Konvensional: Baru Beroperasi Tiga Hari

INILAHKORAN, Bandung - Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, melihat langsung ruko yang ada di kawasan kosambi yang dijadikan tempat perjudian konvensional, Rabu 18 Juni 2025.

Dalam kunjungannya itu, Rudi mengatakan dalam kasus perjudian konvensional tersebut ada 63 orang yang diamankan dan dari jumlah tersebut, telah ditetapkan 44 orang sebagai tersangka perjudian konvensional ini. Beberapa diantaranya pengelolaan, karyawan dan pemain perjudian konvensional tersebut.

"Jumlah keseluruhan 44 orang," kata Rudi, di lokasi.

Rudi menuturkan, dalam kasus ini juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat perjudian, uang ratusan juta, empat rekening di bank swasta yang berjumlah 2,7 miliar rupiah.

Adapun pengoperasian perjudian konvensional ini, kata Rudi, dari hasil pemeriksaan terungkap belum lama beroperasi. Hal itu pun dikuatkan dengan adanya alat perjudian yang masih dalam kondisi baru. "Ini baru saja beroperasi tiga hari. Peralatan perjudian tidak di buat disini, ini ternyata import dari china. Beli secara online dan di rakit disini. Kualitasnya cukup baik." katanya.

Rudi memastikan, penyidikan akan kasus perjudian konvensional ini, akan terus dilakukan. Pihaknya, akan mendalami keterangan lainnya dari mereka yang sudah diamankan.

"Kita tidak akan berhenti, kita masih akan terus kembangkan. Telusuri.

Sebelumnya, Polda Jabar bersama Polrestabes Bandung, menggerebek sebuah ruko yang ada di kawasan kosambi, Kota Bandung. Ruko tersebut, digerebek lantaran melakukan kegiatan perjudian.

Adapun penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/6/2025). Saat penggerebekan tersebut, polisi mendapati adanya kegiatan praktik perjudian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, penggerebekan dilatarbelakangi karena didapati adanya informasi praktik judi konvensional.

"Ruko ini, digunakan untuk praktek judi secara konvensional," ungkap Hendra, di lokasi penggerebekan.


Editor : Ahmad Sayuti