Kapolres Umumkan Tersangka Baru Suap DPKPP, Ini Orangnya
RM yang diduga pemberi suap kepada dua orang pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - RM yang diduga pemberi suap kepada dua orang pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“RM yang diduga pemberi suap sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan juga sudah diamankan,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi melalui Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menuturkan kasus suap gratifikasi ataupun tindak pidana korupsi pasti melibatkan beberapa orang dan tidak hanya satu atau dua orang saja.
"Sat Reskrim Polres Bogor masih jalan terus penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi karena kasus seperti ini para tersangka pastinya tidak melibatkan satu atau dua orang," tambah AKP Ita.
Pantauan INILAH, satu orang pejabat di lingkup Pemkab Bogor didampingi bagian bantuan hukum Setda Kabupaten Bogor, Ucok Gempar, masih menjalani proses dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim.
"Iya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dimintai keterangan sebagai saksi, karena perannya sebagai saksi kami pun boleh mendampingi," singkat Ucok Gempar.
Seperti diketahui I dan F pejabat DPKPP Kabupaten Bogor ditetapkan jadi tersangka Rabu malam, (4/3) setelah menjalani pemeriksaan pasca diamankan Sat Reskrim Polres pada Selasa sore, (3/3) bersama empat orang lainnya.
Setelah menjalani pemeriksaan empat orang lainnya yang sebelumnya ikut diperiksa akhirnya dilepas kepolisian dan hanya menjadi saksi dari kasus tindak pidana korupsi.(Reza Zurifwan)
Editor : Zulfirman

